Tergugat Tak Hadir, Sidang PMH Sengketa Tanah Molor 5 Jam: Ahli Waris Pertanyakan Realisasi Putusan Inkrah 1990.
Surabaya, Investigasi.in — Sidang perdana perkara perbuatan melawan hukum (PMH) terkait sengketa tanah yang terdaftar di Pengadilan Negeri Surabaya batal digelar pada Rabu, 18 Februari 2026. Sidang yang seharusnya dimulai pukul 09.00 WIB di ruang Cakra harus ditunda setelah tergugat II dari BPN Surabaya I dan pihak Kelurahan selaku tergugat III tidak hadir memenuhi panggilan persidangan.
Para penggugat diketahui telah hadir lengkap, bahkan sebagian datang dari luar daerah, termasuk dari Kalimantan, untuk mengikuti sidang perdana tersebut. Sementara tergugat I hadir bersama kuasa hukumnya, majelis hakim memutuskan menunda persidangan karena ketidakhadiran para tergugat lainnya.
Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Aloysius Priharnoto Bayuaji, SH., MH., sempat molor hingga sekitar pukul 14.00 WIB untuk menunggu kehadiran para tergugat. Namun karena tidak kunjung hadir, majelis hakim memutuskan menunda sidang dan menjadwalkan ulang pada Rabu, 4 Maret 2026.
Majelis hakim menyampaikan bahwa surat panggilan sidang telah diterima oleh para tergugat, namun mereka tidak hadir tanpa keterangan. Pengadilan akan kembali mengirimkan surat panggilan resmi untuk sidang berikutnya. Agenda sidang perdana sejatinya adalah upaya perdamaian atau mediasi antara para pihak yang bersengketa, sebagaimana tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) pengadilan.
Kuasa hukum penggugat, BSD Siringo-ringo, SH., menjelaskan bahwa perkara ini berakar pada Penetapan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 2143/Pdt.P/1990 yang telah menetapkan orang tua para penggugat sebagai pihak yang berhak atas objek tanah yang kini disengketakan. Penetapan tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) dan tidak pernah dibatalkan.
Namun demikian, penetapan tersebut disebut tidak pernah terealisasi secara nyata di lapangan, sehingga para ahli waris tidak dapat menikmati hak atas tanah tersebut selama puluhan tahun.
“Sidang perdana ini penting untuk membuka duduk perkara secara terang benderang di hadapan majelis hakim, termasuk kronologi dan kondisi hukum yang menyebabkan penetapan tersebut tidak pernah terlaksana,” ujar kuasa hukum penggugat usai persidangan.
Ia menegaskan bahwa gugatan PMH yang diajukan bukan untuk mempersoalkan kembali keabsahan penetapan pengadilan, melainkan meminta pengadilan menilai akibat hukum dari berbagai tindakan, keadaan, maupun proses administratif yang terjadi setelah penetapan tersebut inkrah.
Perkara yang terdaftar dengan nomor 148/Pdt.G/2026/PN Sby ini dinilai memiliki relevansi luas karena menyangkut kepastian hukum dan konsistensi antara putusan pengadilan dengan praktik administrasi pertanahan. Sejumlah pengamat menilai kasus serupa kerap menjadi ujian efektivitas pelaksanaan produk hukum pengadilan dalam praktik sehari-hari.
Salah satu ahli waris mengaku proses persidangan yang tertunda cukup melelahkan setelah menunggu berjam-jam. Meski demikian, pihaknya tetap berharap para tergugat dapat menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan perkara secara damai dan bermartabat.
“Kami berharap ada penyelesaian yang mengedepankan pengembalian objek tanah sesuai hak yang telah ditetapkan, sebelum menempuh langkah hukum lainnya,” ujarnya.
Sidang lanjutan perkara ini dijadwalkan kembali pada awal Maret mendatang dan terbuka untuk umum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Surabaya.

