Top 5 This Week

Related Posts

TUDINGAN TERHADAP KADES SUMBERAGUNG DIPERTANYAKAN, VIVIN: “KAMI SIAP MEMBERIKAN KLARIFIKASI”

BANYUWANGI – INVESTIGASI.IN – Beredarnya tudingan yang menyudutkan Kepala Desa Sumberagung, Kecamatan Sumberagung, Banyuwangi, Vivin Agustin, mendapat bantahan setelah awak media melakukan konfirmasi langsung kepada yang bersangkutan.

Dalam klarifikasinya, Vivin menyampaikan bahwa sejumlah tudingan yang beredar, termasuk narasi mengenai adanya ketidakpuasan masyarakat hingga tuntutan agar dirinya diturunkan dari jabatan, tidak sesuai dengan kondisi yang diketahuinya di lapangan.

Vivin juga mempertanyakan asal-usul munculnya narasi tersebut. Menurutnya, hingga saat ini tidak terlihat adanya gerakan masyarakat secara terbuka berupa aksi demonstrasi di kantor desa maupun penyampaian aspirasi secara resmi yang menuntut dirinya mundur.

“Kalau memang masyarakat melakukan protes atau ada tuntutan resmi, tentu kami siap menerima dan memberikan penjelasan. Tetapi jangan sampai informasi yang beredar justru dibuat oleh pihak tertentu dan kemudian seolah-olah mewakili masyarakat,” demikian inti klarifikasi Vivin kepada awak media.

Dugaan Permintaan Sejumlah Uang Ikut Mencuat

Persoalan semakin menjadi perhatian karena, berdasarkan keterangan Vivin kepada awak media, pernah ada oknum yang diduga meminta sejumlah uang kepada dirinya.

Keterangan tersebut tentunya menjadi hal yang perlu ditelusuri lebih lanjut untuk mengetahui siapa pihak yang bersangkutan, apa dasar permintaannya, kapan komunikasi tersebut terjadi, serta apakah terdapat bukti berupa percakapan, rekaman, saksi, atau bukti transaksi.

Apabila benar terdapat permintaan uang yang kemudian diikuti dengan munculnya tudingan terhadap kepala desa, maka persoalannya tidak lagi sebatas perbedaan pendapat mengenai kinerja pemerintahan desa. Namun, hal tersebut perlu diuji berdasarkan bukti dan keterangan dari semua pihak.

Benarkah Ada Gerakan Warga?

Narasi yang menyebut adanya keresahan masyarakat juga menjadi pertanyaan tersendiri.

Sebab, berdasarkan informasi yang disampaikan kepada awak media, tidak terlihat adanya aksi demonstrasi warga di kantor Desa Sumberagung maupun gerakan terbuka masyarakat yang secara resmi meminta Kades Vivin Agustin turun dari jabatannya.

Karena itu, penting untuk membedakan antara kritik individu, pernyataan beberapa orang, dan aspirasi masyarakat secara resmi.

Jika memang terdapat warga yang merasa dirugikan atau tidak puas terhadap pemerintahan desa, ruang penyampaian aspirasi tentu terbuka. Namun, tudingan yang mengatasnamakan masyarakat semestinya dapat dibuktikan dengan identitas pihak yang menyampaikan, jumlah warga yang terlibat, kronologi kejadian, serta dokumen atau bukti pendukung lainnya.

Vivin Minta Persoalan Dibuktikan, Bukan Sekadar Narasi

Vivin pada prinsipnya menyatakan siap memberikan klarifikasi apabila ada persoalan dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.

Namun, ia juga meminta agar setiap tudingan disampaikan berdasarkan fakta dan bukti, bukan sekadar narasi yang beredar.

“Kalau ada kesalahan, silakan disampaikan dan kami siap menjelaskan. Tetapi kalau tuduhan itu tidak benar, tentu kami juga mempunyai hak untuk memberikan klarifikasi,” demikian pernyataan yang disampaikan Vivin dalam konfirmasi kepada awak media.

Dengan munculnya bantahan tersebut, pemberitaan atau narasi sebelumnya yang menyebut adanya tuntutan warga terhadap Kades Sumberagung kini perlu dilihat secara lebih proporsional.

Apakah benar terdapat gerakan masyarakat? Siapa yang memasang atau menyebarkan spanduk? Apa dasar tudingan tersebut? Dan apakah benar ada pihak yang meminta sejumlah uang kepada Kades Vivin?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut masih membutuhkan penelusuran dan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait.

INVESTIGASI.IN akan terus mengedepankan konfirmasi dan keberimbangan informasi. Pihak yang merasa disebut atau dirugikan dalam pemberitaan juga memiliki hak untuk memberikan klarifikasi maupun tanggapan.

Catatan redaksi: Dugaan adanya permintaan uang dan dugaan rekayasa dalam penyebaran tudingan merupakan keterangan dari pihak yang dikonfirmasi dan belum dapat dinyatakan sebagai fakta hukum sebelum terdapat bukti dan verifikasi dari pihak terkait.(pers jatim)

Popular Articles