Selasa, Maret 10, 2026

Top 5 This Week

Related Posts

UU ITE vs Pasal 66 PPLH: Ketika Suara Penjaga Alam Dibungkam

UU ITE vs Pasal 66 PPLH: Ketika Suara Penjaga Alam Dibungkam di Ruang Sidang

Oleh: Koesbintarjo, ST
Mahasiswa Prodi Ilmu Hukum Universitas Teknologi Surabaya.

Investigasi.in | Surabaya (7/2/2026) — Putusan tujuh bulan penjara yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Jepara terhadap aktivis lingkungan Daniel Frits Maurits Tangkilisan memunculkan pertanyaan serius tentang masa depan perlindungan hukum bagi pejuang lingkungan di Indonesia. Daniel divonis menggunakan ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) setelah menyuarakan kritik terhadap dugaan pencemaran lingkungan di Karimunjawa akibat limbah tambak udang.

Putusan ini bukan sekadar perkara individu, tetapi menjadi cermin konflik hukum antara perlindungan kebebasan berpendapat dalam memperjuangkan lingkungan hidup dengan penggunaan pasal-pasal pidana yang berpotensi membungkam partisipasi publik.
Paradoks Perlindungan Hukum Aktivis Lingkungan

Secara normatif, Indonesia sebenarnya telah memiliki landasan hukum kuat untuk melindungi para pejuang lingkungan. Pasal 66 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) secara tegas menyatakan bahwa setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata.

Ketentuan ini dikenal sebagai prinsip Anti-SLAPP (Strategic Lawsuit Against Public Participation), yaitu perlindungan terhadap warga yang berpartisipasi dalam memperjuangkan kepentingan publik agar tidak dibungkam melalui proses hukum.

Namun, dalam praktiknya, perlindungan tersebut kerap tidak berjalan efektif. Aparat penegak hukum masih cenderung menggunakan UU ITE sebagai instrumen utama ketika kritik lingkungan disampaikan melalui media sosial atau ruang publik digital. Akibatnya, substansi perjuangan lingkungan seringkali terabaikan, sementara aspek ekspresi dianggap sebagai pelanggaran hukum.

Kasus Daniel menjadi contoh nyata bagaimana Pasal 66 UU PPLH seolah tersisih oleh penerapan Pasal 27 dan 28 UU ITE. Padahal, dalam konteks negara hukum yang demokratis, kritik terhadap dugaan kerusakan lingkungan seharusnya dipandang sebagai bagian dari partisipasi publik, bukan tindak pidana.

Pola Kriminalisasi yang Berulang

Fenomena ini bukan kasus tunggal. Dalam beberapa tahun terakhir, sejumlah aktivis lingkungan di berbagai daerah mengalami kriminalisasi serupa. Di Wawonii, Jasmin dilaporkan saat mempertahankan lahannya dari aktivitas tambang. Di Ketapang, Muhammad Sandi dijerat kasus pencemaran nama baik ketika mengadvokasi dugaan limbah sawit. Sementara di Banyuwangi, Budi Pego sempat dikriminalisasi saat menolak tambang emas.

Benang merah dari berbagai kasus tersebut adalah penggunaan pasal-pasal yang kerap disebut sebagai “pasal karet”, baik dalam UU ITE maupun ketentuan pidana lainnya, untuk meredam kritik terhadap aktivitas yang diduga merusak lingkungan.

Situasi ini menunjukkan bahwa regulasi pelindung seperti Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2023 dan Pedoman Jaksa Agung Nomor 8 Tahun 2022 tentang penanganan perkara lingkungan belum sepenuhnya terimplementasi secara konsisten di lapangan.

Kebutuhan Reformasi dan Harmonisasi Regulasi

Untuk mencegah berulangnya kriminalisasi terhadap pembela lingkungan, diperlukan langkah konkret dan sistematis. Pertama, pengadilan perlu menerapkan mekanisme penyaringan awal (early dismissal) terhadap perkara yang berindikasi kuat sebagai upaya pembungkaman partisipasi publik. Jika terbukti sebagai SLAPP, perkara seharusnya dapat dihentikan sejak awal.
Kedua, pemahaman aparat penegak hukum harus diperkuat melalui pendidikan dan pelatihan yang menempatkan Pasal 66 UU PPLH sebagai lex specialis yang harus didahulukan. Hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan bagian dari hak asasi manusia yang tidak boleh dikesampingkan.
Ketiga, revisi dan harmonisasi UU ITE menjadi urgensi agar kritik terhadap kebijakan atau praktik yang berdampak pada lingkungan tidak mudah dikategorikan sebagai pencemaran nama baik atau ujaran kebencian.
Keempat, pembentukan komite atau tim independen Anti-SLAPP nasional dapat menjadi solusi untuk memberikan rekomendasi objektif kepada aparat penegak hukum dan pengadilan terkait indikasi kriminalisasi pembela lingkungan.

Menjaga Suara Penjaga Alam

Vonis terhadap aktivis lingkungan Karimunjawa menjadi pengingat bahwa perlindungan terhadap pembela lingkungan masih menghadapi tantangan serius. Jika hukum lebih cepat membungkam kritik daripada menghentikan kerusakan lingkungan, maka yang terancam bukan hanya para aktivis, melainkan masa depan ekologi Indonesia.

Hukum seharusnya menjadi instrumen keadilan yang melindungi kepentingan publik dan kelestarian lingkungan. Membebaskan ruang bagi suara penjaga alam bukan hanya soal keadilan bagi individu, tetapi juga komitmen terhadap keberlanjutan generasi mendatang.

Popular Articles