Investigasi.in~Kepahiang-Bengkulu.
Sekolah Dasar Negeri yang berlokasi di Desa Air Selimang,Kecamatan Seberang Musi,Kabupaten Kepahiang,, Provinsi Bengkulu”(Rabu , 10/ Juni / 2026.
Pemerintah melalui Kemenristek menetapkan regulasi dalam pelaksanaan tata kelola di bidang pendidikan, Hal tersebut bertujuan untuk meningkatkan mutu pendidikan sekolah di indonesia.

Pungli di pendidikan diatur oleh berbagai aturan, utamanya Permendikbud No. 75 Tahun 2016 (larangan pungutan oleh komite sekolah), Permendikbud No. 60 Tahun 2011 (larangan pungutan biaya pada SD/SMP), dan Perpres No. 87 Tahun 2016 (Satgas Saber Pungli), serta dapat dijerat pidana melalui KUHP (Pasal 368, 423) jika termasuk unsur pemerasan atau korupsi, serta UU Pelayanan Publik (Pasal 54-58) untuk sanksi administratif bagi PNS, dengan dasar hukum utama UU Sisdiknas.Sekolah Negeri 03 Seberang Musi tersebut, diduga telah melakukan praktek pungutan liar (Pungli) kepada seluruh siswa/siswi Kelas enam lokal A dan lokal B yang berjumlah 18 siswa per lokalnya siswa aktif disekolah diminta untuk uang perpisahan yang berjumlah Sebesar Rp. 305.000.jika hanya satu orang tua yang ikut hadir pada acara perpisahan bersama, dengan alasan tanpa paksaan “Ujar kepala sekolah.
Menurut informasi dari salah satu wali murid siswa yang meminta namanya di privasikan , menerangkan bahwa pembayaran uang sebesar (305.000) per siswa, untuk pembayaran acara perpisahan, di SD Negeri (03)tersebut”
Ironisnya” Guru wali Kelas enam yang berinisial (YN )pada hari senin 25 / Mei / 2026 Tepat 11 : 30 wib. Menagih uang pembayaran perkumpulan perpisahan hingga kerumah kediaman orang tua siswa yang belum sempat melunasi uang pembayaran”beberapa hari kemudian wali kelas tersebut diduga kembali meminta sejumlah uang dengan alasan untuk pembayaran poto senilai 70.000 rupiah”ujar salah satu ortu siswa.
Dari peruntukan yang diduga mengarah pada praktek pungli oleh sekolah Negeri 03 Seberang Musi, terlihat janggal, khususnya terkait dengan pembayaran uang perpisahan yang di pungut dari dana sumbangan ,sebesar (305.000)per siswa nya.
Guna menindak lanjuti dugaan adanya praktek pungli di sekolah Negeri 03 Seberang Musi, awak Media mencoba menghubungi pj kepala sekolah (Wagino)untuk meminta konfirmasi terkait adanya dugaan pungli “diduga seolah-olah sengaja membiarkan hal yang buruk terhadap dewan guru disekolah dasar 03 tersebut.
Dalam konfirmasinya kepala sekolah (Wagino )yang kerap dipanggil Nono menyampaikan jika dugaan adanya pembayaran yang mengarah pada pungli tersebut memang ada dan nilai nominalnya sama seperti data sebelumnya yang di terima oleh tim media”
Hingga berita ini di unggah”meminta aparat penegak hukum (APH),Serta Instansi terkait Kabupaten Kepahiang,terutama pihak DIKBUD kabupaten Kepahiang, agar segera menindak lanjuti Permasalahan sekolah Negeri (03)tersebut hingga tuntas
Investigasi.in
(Tim)

