INVESTIGASI.IN
mengeluhkan aroma tidak sedap yang diduga berasal dari aktivitas pengolahan limbah perusahaan PT.Mayora di wilayah tersebut. Bau menyengat yang dirasakan warga ini memunculkan kekhawatiran terhadap kenyamanan lingkungan dan potensi dampaknya bagi kesehatan masyarakat.Banyak warga yang tinggal di sekitar sungai atau kali Kunir yang mengeluhkan pembuangan limbah yang diduga dari pabrik PT Mayora Indah Tbk atau Mayora Group yang berada di Balaraja, Tangerang, Banten, yang menyebabkan air kali mengeluarkan bau menyengat dan berwarna hitam yang sangat mengganggu warga yang tinggal di sekitar kali. Warga RT 01 RW 02 Desa Gembong yang terdiri dari 215 Kepala Keluarga (KK) adalah salah satu yang menjadi korban dari pencemaran kali Kunir tersebut.
Menurut keterangan Ketua RT 01 RW 02 Desa Gembong, Doni, sebelum tercemar limbah pabrik Mayora, air kali Cikunir sangat jernih dan bisa digunakan warga untuk mandi, menyuci, dan terutama untuk mengairi persawahan. “Saya sudah lama tinggal dekat kali Kunir di Desa Gembong ini hingga sekarang menjabat Ketua RT 01, saya dan warga belum pernah diberitahu pihak Mayora bahwa mereka akan membuang limbahnya ke kali ini,” ujarnya.
Doni juga mengutarakan bahwa Mayora juga sama sekali belum pernah memberikan dana kompensasi kepada warganya yang menjadi korban dari pencemaran lingkungan yang disebabkan limbah pabrik mereka yang dibuang ke kali Kunir. “Setahu saya Mayora cuma melakukan bedah rumah kepada salah satu warga di tempat ini (RT 01). Itu pun baru sekali saja dilakukan,” tukasnya.
Akibat pencemaran limbah pabrik Mayora di kali Kunir ini, sumur salah satu warga RT 01 Desa Gembong bernama Ibu Badriah yang rumahnya berada di sisi kali, juga ikut tercemar. “Tadinya sumur saya ini sangat jernih dan sering digunakan warga lain saat sumur mereka kering karena air di sumur saya ini tidak pernah habis. Tapi sekarang warnanya menjadi hitam dan berbau sama seperti air yang ada di kali,” tuturnya.
Dia juga mengakui belum menerima sama sekali bantuan dari pihak Mayora akibat kerugian yang dialaminya ini. Sekarang, dia terpaksa harus membeli air untuk kebutuhan memasak dan minum. Dia mengatakan baru-baru ini ada dari pihak Mayora bernama Muchlis yang datang ke rumahnya untuk mengambil sampel air di sumurnya. “Katanya untuk diperiksa. Tapi kok ya nggak ada sama sekali pembicaraan soal kerugian yang saya alami akibat ulah mereka itu,” kata Badriah sedikit kecewa terhadap sikap Muchlis dari Mayora.
Kekesalan terhadap limbah pabrik Mayora ini tidak hanya disampaikan warga Desa Gembong saja. Sebagian warga Desa Sumur Bandung yang rumah-rumah mereka berada di sisi kali Kunir juga mengeluhkan hal yang sama. Hal itu seperti yang disampaikan Pak Een, warga RT 16 RW 05 Desa Sumur Bandung. “Baunya sangat menyengat dan warnanya hitam,” katanya.
Menurut pengakuan warga sekitar Kali Kunir, pembuangan limbah yang dilakukan pabrik Mayora itu dilakukan pada jam-jam tertentu, yaitu sehabis maghrib. Saat itu, air kali Kunir langsung berubah menjadi hitam dan berbau. “Saya juga pernah coba ambil airnya dan saya siram ke kaki saya, itu airnya terasa panas dan seperti berlumpur,” tukas Ketua RT 1 Desa Gembong, Doni.
Kepala Desa Gembong H. Nurjen, mengatakan belum ada penjelasan dari Mayora sampai saat ini terkait pencemaran limbah pabrik mereka di kali Kunir. Nurjen yang rumahnya juga berada dekat dengan kali Kunir juga mengeluhkan bau menyengat yang keluar dari air kali. “Komunikasi dengan Mayora belum ada. Harusnya walaupun kami belum berkirim surat, itu kan sudah rilis berita yang ada di media. Harusnya mereka sudah tahu,” ucapnya.
Karenanya, dia mengatakan akan melakukan secara mandiri uji lab dari air warga yang tercemar limbah pabrik Mayora itu. “Saya dulu pernah meminta secara lisan kepada Mayora agar pembuangan limbah jangan ke sungai. Tapi mereka beralasan bahwa air yang dialirkan ke sungai Kunir itu sudah disterilkan lebih dulu sebelum dibuang. Tapi nyatanya tidak seperti apa yang disampaikan pihak Mayora kepada warga. Airnya ternyata hitam dan berbau,” katanya.
Seperti diketahui, PT. Mayora Indah, Tbk adalah perusahaan yang bergerak di bidang pengolahan makanan dan minuman,seperti biskuit, permen, wafer, coklat, kopi, termasuk air kemasan galon sekali pakai yang juga banyak dikritik pegiat lingkungan karena menganggap produk kemasan ini malah menambah timbulan sampah plastiBau apak yang berasal dari limbah pabrik PT Mayora, di Desa Pakkatto, Gowa, Sulawesi Selatan sangat mengganggu warga bahkan hingga radius tiga kilometer. Aktivis lingkungan pun mengecam keras hal itu.
Aktivis lingkungan hidup Gowa Arfandy Palallo mengatakan, akan segera menurunkan tim investigasi dan mengadvokasi masyarakat. Mereka menuntut perusahaan lebih profesional mengelola limbahnya.
“Sebenarnya, ada banyak kerugian jika limbah tidak dijaga dan dikelola dengan baik. Terutama meresahkan warga,”Ia mendorong pemerintah untuk meninjau ulang izin Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) perusahaan tersebut. “Mestinya pemerintah dalam hal ini, Dinas Lingkungan Hidup Gowa jangan tinggal diam. Mereka mestinya peka,” kritiknya.
Ramli Tojeng, aktivis pemerhati lingkungan Gowa lainnya, sependapat. Menurutnya, limbah yang ada di sana mestinya diolah dengan baik.
“Mana mau investor lain masuk, kalau ada yang bau. Apalagi, di sana masih banyak lahan kosong,” terangnya.Menanggapi permasalahan ini, Kepala Bidang Kebersihan dan Persampahan, Dinas Lingkungan Hidup Gowa, Abidzar Husain, berjanji akan segera menanyakan ke bidang terkait mengenai amdal PT Mayora.
“Besok (hari ini) saya akan segera mengecek amdalnya. Kami lihat apakah memang ada atau tidak. NPWP mereka juga sekalian,” janjinya.
Sementara itu, pihak PT Mayora masih tertutup soal limbah yang berulang-ulang dikeluhkan warga tersebut. Pimpinan perusahaan tidak ada yang mau memberikan klarifikasi.
Salah seorang warga Sokkolia yang bermukim di Perumahan Bontomarannu Land, bernama Wawan, meminta DPP Gempa Indonesia membantu memfasilitasi mediasi dengan pihak perusahaan. Ia juga berharap persoalan tersebut dapat ditindaklanjuti melalui pengaduan resmi kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan DPRD Kabupaten Gowa agar memperoleh perhatian serta penanganan yang jelas.
Menanggapi keluhan tersebut, Wakil Ketua Umum DPP Gempa Indonesia, Ari Paletteri, menyatakan bahwa persoalan bau yang diduga berkaitan dengan pengolahan limbah perusahaan tidak boleh dianggap sepele. Menurutnya, kenyamanan dan kesehatan warga di sekitar kawasan industri harus menjadi perhatian bersama.“Ini persoalan serius karena menyangkut kenyamanan lingkungan dan kekhawatiran masyarakat terhadap kesehatan. Kami meminta pihak perusahaan segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap sistem pengolahan limbahnya, termasuk memastikan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) berfungsi dengan baik dan tidak menimbulkan gangguan bagi warga,” ujar Ari Paletteri.
Ia menambahkan, paparan bau menyengat dapat menimbulkan ketidaknyamanan dan, bergantung pada sumber serta zat yang terkandung di dalamnya, berpotensi menyebabkan iritasi atau gangguan pernapasan. Karena itu, diperlukan pemeriksaan teknis untuk mengetahui sumber bau, karakteristik zat yang terlepas, serta tingkat risiko yang mungkin ditimbulkan.
Ari menegaskan bahwa keluhan warga perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan lapangan dan pengujian lingkungan oleh instansi berwenang. Dengan demikian, penanganan tidak hanya berdasarkan dugaan atau persepsi, tetapi didukung hasil pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Kami mengingatkan penanggung jawab PT.Mayora yang beroperasi di wilayah Bontomarannu agar segera mengevaluasi dan membenahi sistem pengolahan limbah apabila ditemukan kekurangan. Jangan sampai aktivitas usaha menimbulkan gangguan berkepanjangan bagi masyarakat yang tinggal di sekitarnya,” tegasnya.DPP Gempa Indonesia Minta DLH Gowa Segera Lakukan Pemeriksaan
Ari Paletteri meminta DLH Kabupaten Gowa segera menindaklanjuti pengaduan warga dengan melakukan inspeksi lapangan, memeriksa dokumen persetujuan lingkungan perusahaan, serta mengevaluasi sistem pengolahan limbah dan potensi sumber bau.
Menurutnya, apabila hasil pemeriksaan menemukan pelanggaran terhadap ketentuan lingkungan hidup, pemerintah daerah harus mengambil langkah sesuai kewenangan dan peraturan yang berlaku.
“Kami berharap DLH Gowa tidak tinggal diam. Lakukan pemeriksaan secara objektif, sampaikan hasilnya secara transparan, dan pastikan ada tindak lanjut yang jelas. Jika persoalan ini tidak ditangani secara serius, DPP Gempa Indonesia akan membawa aspirasi warga ke DPRD Kabupaten Gowa agar dapat dilakukan pembahasan dan pengawasan sesuai kewenangannya,” kata Ari
Reporter.Aristono

