Sabtu, Mei 2, 2026

Top 5 This Week

Related Posts

Miris!!! Dua Versi Bertolak Belakang Terkait Kondisi Kesehatan Kepala Desa Talang Karet-Kepahiang 2026

Investigasi.in~Kepahiang-Bengkulu.

Pemeriksaan Camat Tebat Karai, Bahrul Rozi, SH mengungkap dua versi bertolak belakang soal kondisi Kepala Desa Talang Karet, Indra Haris Sukardi,A.Md.

Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Nomor 400.10.1/121/BAP/TBK/IV/2026 tanggal 28 April 2026, Kades Indra Haris membantah sakit 6 bulan berturut-turut.

Menurut Kepala Desa tidak sakit dan masih mampu melaksanakan seluruh aktivitas sebagai Kepala Desa yang akan dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari rumah sakit pemerintah,” demikian bunyi BAP.

Namun, dalam bagian “Kronologi Singkat” BAP yang sama, disebutkan berdasarkan laporan BPD bahwa Kades mengalami sakit struk sebelah kanan sejak akhir Mei 2024 hingga sekarang. Akibatnya Kades tidak bisa menandatangani administrasi surat secara langsung dan menggunakan stempel/cap.

Ironisnya, Kades juga mengakui dalam BAP bahwa “selama sakit tidak ada surat keterangan sakit” dan tidak mengusulkan cuti sakit selama kurang lebih 20 bulan sejak Mei 2024.

Di sisi lain, BAP terpisah terhadap Ketua BPD Talang Karet, Nalion Alsin, mengungkap BPD telah menggelar Musyawarah Khusus 16 Maret 2026 mengusulkan pemberhentian Kades. BPD beralasan kesehatan Kades belum membaik, warga resah soal stempel, pelayanan lumpuh karena Kades tidak memberi mandat tertulis ke perangkat, dan Kades tidak hadir di kegiatan masyarakat.

BPD juga menyebut Kades dirawat di RS M Yunus pada Mei 2024. Bahkan, Kades pernah menyatakan mengundurkan diri pada Agustus 2024, namun BPD menghalangi dengan alasan menyuruh berobat dulu.

Hasil Pantauan di lapangan, Senin 28/4/2026, Kades Indra Haris Sukardi tiba di Kantor Camat Tebat Karai dengan kondisi berjalan terpincang-pincang.

Dirinya tampak harus diantar oleh salah satu perangkat desa istri dan anak untuk bisa sampai ke ruang pemeriksaan Camat Bahrul Rozi.

Kondisi ini menguatkan laporan BPD bahwa Kades memang belum pulih total pasca dirawat di RS M Yunus dibeberapa waktu lalu.

Camat Tebat Karai, Bahrul Rozi, SH membenarkan telah memeriksa kedua belah pihak”Ada dua keterangan berbeda dalam BAP Tugas kami melaporkan hasil pemeriksaan ini ke Bupati Kepahiang melalui DPMD”Nantinya tim medis dan tim hukum yang akan mengkaji keabsahan surat sehat dan fakta sakitnya,” kata Bahrul, Kamis 30/4/2026.

Sesuai UU No. 3 Tahun 2024 tentang Desa, Kades yang berhalangan tetap ,karena sakit 6 bulan terus menerus dapat diberhentikan Bupati atas usul BPD.

Investigasi. in

(A Perlis)

Popular Articles