Top 5 This Week

Related Posts

WargaMintaPolisiTindakPeredaranObatKerasDaftar,G dijln.JombangRayaNo,8,RT05/RW02,PondokPucung,Tangerang Seln.

INVESTIGASI.IN

Aktivitas penjualan obat yang diduga meliputi tramadol dan eksimer itu dinilai berpotensi membahayakan masyarakat, khususnya generasi muda.

Informasi mengenai dugaan aktivitas tersebut disampaikan warga ke awak media pada Sabtu, 12 September 2026. Toko yang disebut menjual obat keras itu diduga berkedok usaha kosmetik, pulsa, dan oli.

Warga berharap aparat kepolisian dan pemerintah setempat segera melakukan pemeriksaan untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran hukum. Penindakan, apabila ditemukan pelanggaran, dinilai penting untuk mencegah penyalahgunaan obat keras yang dapat membahayakan kesehatan dan keselamatan masyarakat.Seorang warga yang menyampaikan informasi tersebut juga menyinggung dugaan keterlibatan sejumlah pihak dalam aktivitas penjualan obat keras. Salah satu nama yang disebut membackup berinisial Frengky. Namun, tuduhan mengenai keterlibatan pihak tertentu, termasuk dugaan pemberian kontribusi kepada aparat, masih berupa dugaan.Karena itu, diperlukan klarifikasi dari pihak yang disebut, kepolisian setempat, serta instansi terkait untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.

*Dasar Hukum*

Peredaran obat keras tanpa izin atau tanpa memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan dapat dikenai sanksi sesuai aturan yang berlaku. Informasi awal menyebut Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan sebagai dasar hukum.

Namun, penerapan pasal tersebut harus disesuaikan dengan hasil penyelidikan, jenis obat, status izin peredaran, dan unsur tindak pidana yang terbukti. Penetapan tersangka maupun penerapan pasal tidak dapat dipastikan hanya berdasarkan laporan masyarakat.

Warga berharap pemerintah daerah dan aparat penegak hukum menindaklanjuti laporan tersebut secara transparan serta memastikan aktivitas peredaran obat yang melanggar hukum tidak terus berlangsung di lingkungan permukiman.

Aris.t

Popular Articles