Top 5 This Week

Related Posts

VIRAL !!!! Pungli Berkedok Perpisahan Di Duga Melibatkan Instansi Pendidikan 

Investigasi. in~Kepahiang-Bengkulu

Sekolah Dasar Negeri 03 Air Selimang, Kecamatan Seberang Musi,Kabupaten Kepahiang,Provinsi Bengkulu, Di duga Pungli Berkedok sumbangan Perpisahan tahun ajaran 2025-2026.

Dugaan pungutan liar (pungli) berkedok sumbangan perpisahan yang melibatkan instansi pendidikan DIKBUD Kabupaten Kepahiang dan pejabat daerah Kabupaten Kepahiang tengah menjadi sorotan publik dan kecaman keras. Praktik semacam ini memicu polemik karena rentan melanggar aturan dan membebani para wali murid.

Berdasarkan regulasi yang berlaku,Diketahui penarikan dana di sekolah memiliki batasan yang sangat ketat untuk mencegah tindak pidana korupsi “Larangan Pungutan” Sekolah negeri dilarang keras melakukan pungutan yang bersifat memaksa atau mengikat kepada wali murid”

Dalam aturan Komite”Sesuai Permendikbud No. 75 Tahun 2016, komite sekolah hanya diperbolehkan menggalang sumbangan atau bantuan sukarela, bukan iuran dengan nominal dan batas waktu yang ditentukan”

Segala bentuk pungutan liar di lingkungan pendidikan dapat dikategorikan sebagai tindakan korupsi atau penyalahgunaan wewenang yang dapat diancam pidana.

Menjelang berakhirnya tahun ajaran 2025/2026, sekolah kembali diingatkan agar tidak menarik pungutan uang perpisahan”Pasalnya, kegiatan perpisahan siswa bukan bagian dari rangkaian kegiatan belajar mengajar di sekolah”Sehingga sekolah dan komite sekolah tidak boleh memfasilitasi menarik pungutan uang kepada peserta didik maupun orang tua/wali.

Menurut informasi didapat Tim Jurnalis investigasi.in (A Perlis) bersama Jurnalis sinar dunia (Sopian Hadi) dilapangan”telah menerima adanya keluhan pungutan uang perpisahan dari masyarakat di sekolah SD Negeri 03 Seberang Musi “Kami memahami sekolah dan orang tua/wali yang ingin merayakan kelulusan siswa”

Namun, apabila kegiatan perpisahan atau wisuda dilakukan dengan cara sekolah dan komite memungut uang, pungutan uang itu termasuk tindakan maladministrasi dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, dikutip sesuai pernyataan resminya yang diterima.

Ironisnya”salah satu oknum guru kelas enam (YN) diketahui sudah dua kali mendatangi wali dari siswa untuk tagihan uang perpisahan,

Diterangkan, jika merujuk pada aturan yang ada, maka tidak ada alasan untuk pihak sekolah mengakomodir keinginan dari sejumlah orang tua/wali siswa untuk melaksanakan acara perpisahan”Jika memang ingin dilakukan, maka perpisahan bisa difasilitasi oleh orang tua/wali sendiri, tanpa difasilitasi oleh pihak sekolah, apalagi untuk berinisiatif secara aktif menarik pungutan.

Dasar acuan satuan pendidikan tingkat dasar (SD dan SMP) untuk tidak melakukan pungutan dalam Permendikbud RI No. 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan.

Dalam Pasal 9 ayat (1) Permendikbud no 44 tahun 2012 tersebut menyebutkan satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah, dan/atau pemerintah daerah dilarang memungut biaya satuan pendidikan.

Kemudian pada Pasal 181 huruf d PP No. 17 Tahun 2010 menyebutkan, pendidik dan tenaga kependidikan, baik perorangan maupun kolektif, dilarang melakukan pungutan kepada peserta didik baik secara langsung maupun tidak langsung yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dengan demikian Kami meminta Terhadap Aparat Penegak hukum (APH ), Inspektorat, serta Instansi terkait Kabupaten Kepahiang, untuk segera tuntaskan permasalahan SD Negeri 03 Tersebut, secara tegas dan transfaran.

Investigasi. in

(Red)

Popular Articles