Maluku-Namlea,20/6/2026. – Rukia Wael, meminta Polres Buru segera meningkatkan penanganan kasus dugaan penyerobotan tanah miliknya yang berada di desa persiapan Marloso Kecamatan Namlea Kabupaten Buru yang dilaporka, pada tanggal, 25 Mei 2026,terhadap Badrun Buton ke tahap penyelidikan dan penyidikan.
Permintaan tersebut disampaikan karena hingga saat ini persoalan yang dilaporkan belum menemukan titik terang, sementara upaya penyelesaian secara kekeluargaan yang sebelumnya difasilitasi pihak kepolisian dinilai tidak membuahkan hasil.
Rukia menjelaskan, kasus tersebut awalnya telah dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Buru pada tahun 2026. Saat itu, pihak terlapor disebut menyatakan kesediaannya untuk menyelesaikan persoalan lahan yang disengketakan dengan pelapor sebagai pemilik tanah.
“Pada saat proses pelaporan di SPKT, terlapor berjanji akan menyelesaikan persoalan ini secara baik-baik dengan pelapor sebagai pemilik lahan. Karena adanya itikad tersebut, pelapor akhirnya memberikan kesempatan untuk penyelesaian secara kekeluargaan,” ujar Rukia.
Namun, menurutnya, janji tersebut hingga kini tidak pernah direalisasikan. Terlapor justru dinilai menghindari tanggung jawab dan tidak menunjukkan keseriusan untuk menyelesaikan sengketa yang telah disepakati sebelumnya.
“Harapan tak kunjung selesai hingga saat ini, bahkan terlapor terkesan menghindar dari komitmen yang pernah disampaikan di hadapan petugas kepolisian,” tegasnya.
Atas kondisi tersebut, Rukia meminta Polres Buru mengambil langkah hukum yang lebih tegas dengan meningkatkan status penanganan perkara ke tahap penyelidikan dan penyidikan guna mengungkap fakta hukum secara objektif.
Menurut Rukia, tanah yang menjadi objek sengketa merupakan tanah keluarga yang telah dikuasai dan dimanfaatkan secara turun-temurun. Namun belakangan, lahan tersebut diduga dikuasai secara sepihak oleh BB tanpa persetujuan maupun dasar hukum yang sah dari pemilik.
“Kami memiliki hubungan historis dan penguasaan turun-temurun atas tanah tersebut. Karena itu kami berharap aparat penegak hukum dapat memberikan kepastian hukum serta perlindungan terhadap hak-hak masyarakat,” katanya.
Rukia juga menegaskan bahwa dugaan penyerobotan tanah merupakan persoalan serius yang memiliki konsekuensi hukum. Karena itu, ia berharap kepolisian dapat bekerja secara profesional dan transparan dalam menangani laporan yang telah disampaikan.
“Kami hanya meminta keadilan. Biarlah proses hukum berjalan sehingga fakta yang sebenarnya dapat terungkap dan tidak menimbulkan konflik berkepanjangan di tengah masyarakat,” ujarnya.
Ia berharap Polres Buru segera mengambil langkah-langkah hukum yang diperlukan agar perkara tersebut memperoleh kepastian hukum serta memberikan rasa keadilan bagi semua pihak yang berkepentingan.

