Top 5 This Week

Related Posts

Judi Mesin di Kawasan Jalan Karya Baru Jadi Sorotan Warga

 

Pontianak Kalbar II investigasi.in Pontianak Kalimantan Barat – Sejumlah bangunan di kawasan Jalan Karya Baru, Kota Pontianak, menjadi sorotan masyarakat setelah muncul dugaan bahwa lokasi tersebut akan digunakan sebagai tempat perjudian mesin.

Dugaan tersebut berkembang karena adanya aktivitas yang dinilai tidak lazim serta kondisi bangunan yang tertutup rapat dari pantauan publik.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sejumlah sumber di sekitar lokasi, bangunan tersebut disebut-sebut berkaitan dengan seorang pengusaha yang dikenal dengan nama Aseng dan seorang pengusaha berinisial Erik.

Meski demikian, hingga saat ini belum terdapat pernyataan resmi dari pihak berwenang yang dapat mengonfirmasi kebenaran informasi tersebut.

Menurut keterangan warga, area bangunan sengaja dibuat tertutup sehingga aktivitas di dalamnya sulit dipantau dari luar.

Selain itu, pagar dan dinding pembatas disebut telah dilengkapi material tambahan yang menghalangi pandangan masyarakat.

“Tempat itu tertutup sekali. Dari luar tidak bisa melihat aktivitas yang ada di dalam,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Warga juga mengaku kerap melihat kendaraan keluar masuk lokasi pada waktu-waktu tertentu.

Di sisi lain, beberapa orang terlihat berada di sekitar bangunan dan diduga melakukan penjagaan.

Kondisi tersebut memunculkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat.

Terlebih, informasi yang beredar menyebutkan bahwa perlengkapan yang diduga berkaitan dengan aktivitas perjudian telah tersedia di dalam bangunan tersebut.

Seiring berkembangnya informasi tersebut, masyarakat berharap aparat penegak hukum segera melakukan pengecekan dan pengawasan secara menyeluruh.

Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran hukum yang terjadi.

Menurut warga, tindakan cepat aparat diperlukan agar berbagai dugaan yang berkembang tidak menimbulkan keresahan berkepanjangan di tengah masyarakat.

“Kami hanya ingin ada kepastian. Jika memang tidak ada pelanggaran, sampaikan kepada masyarakat.

Namun apabila terbukti ada praktik perjudian, maka harus ditindak sesuai hukum yang berlaku,” ungkap seorang warga.

Lebih lanjut, sejumlah warga mempertanyakan apakah informasi terkait aktivitas di lokasi tersebut telah diketahui oleh aparat penegak hukum, baik di tingkat Polsek, Polresta maupun Polda Kalimantan Barat.

Secara hukum, praktik perjudian telah diatur dalam Pasal 303 KUHP, yang mengatur bahwa setiap orang yang dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi sebagai mata pencaharian, maupun turut serta dalam usaha perjudian, dapat dipidana penjara paling lama 10 tahun atau dikenakan pidana denda sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain itu, Pasal 303 bis KUHP juga mengatur sanksi pidana bagi pihak yang turut bermain judi tanpa izin.

Apabila suatu tempat terbukti digunakan sebagai lokasi perjudian, maka pihak-pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak yang disebut dalam informasi masyarakat maupun dari aparat penegak hukum terkait dugaan aktivitas di lokasi tersebut.

Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari seluruh pihak terkait guna menjaga prinsip pemberitaan yang berimbang.(Redaksi)

Popular Articles