
INVESTIGASI.IN
25 Juni 2026
Unit Reskrim Polsek Sukagumiwang,& Polres Indramayu, Polda Jawa Barat berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan satu unit sepeda motor. Petugas berhasil mengamankan seorang tersangka Perempuan berinisial AA alias Jalu (30) di kawasan Flyover Subang, saat hendak menjual sepeda motor hasil kejahatannya melalui media sosial Facebook.
Pengungkapan ini didasarkan pada Laporan Polisi nomor: LP/B/7/VI/2026/SPKT/POLSEK SUKAGUMIWANG/POLRES INDRAMAYU/POLDA JAWA BARAT, tertanggal 23 Juni 2026 yang dilaporkan langsung oleh korban, Fina Triyana (32), warga Desa Sukawera, Kecamatan Kertasemaya, Kabupaten Indramayu.
Kronologis Kejadian dan Modus Operandi
Peristiwa bermula pada Sabtu, 20 Juni 2026 sekira pukul 16.30 WIB. Pelapor berniat baik menjemput Terlapor di Stasiun Jatibarang karena mereka merupakan teman lama yang sudah 6 tahun tidak bertemu. Tersangka kemudian diajak untuk beristirahat di rumah korban.
Namun, sekira pukul 20.00 WIB, tersangka mulai melancarkan tipu muslihatnya dengan dalih meminjam sepeda motor milik korban untuk membeli cemilan dan mengambil uang tunai di ATM. Korban yang percaya karena faktor kedekatan masa lalu, langsung menyerahkan kunci kontak motor Honda PCX warna biru miliknya.
Tersangka sempat kembali beberapa menit kemudian hanya untuk menurunkan anak korban yang sempat ikut, lalu pergi kembali dengan alasan membeli nasi goreng. Hingga pukul 22.00 WIB, tersangka tidak kunjung kembali dan nomor WhatsApp miliknya sudah tidak aktif. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp28.500.000,- (dua puluh delapan juta lima ratus ribu rupiah).
Kronologis Penangkapan
Setelah berhasil melarikan sepeda motor korban, tersangka langsung kabur ke arah Cikampek. Tersangka kemudian memposting foto motor tersebut untuk dijual melalui akun media sosial Facebook miliknya @HALLO NA di grup jual-beli motor wilayah Subang.
Unit Reskrim Polsek Sukagumiwang yang menerima laporan segera melakukan pelacakan secara intensif. Petugas mendeteksi bahwa tersangka memang benar tengah melakukan transaksi jual beli melalui medsos.
Dengan kesigapan Satreskrim Polsek Sukagumiwang dengan di bantu dari polsek Pamanukan ( subang), Pelaku AA dan seorang temannya berhasil di bekuk di playover Pamanukan.
Kini Terduga pelaku tengah menjalani pemeriksaan itensip oleh polsek Sukagumiwang guna untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut.
Mendengar khabar Motornya diketemukan oleh polisi, korban Fina Treeana dari desa Sukawera menyambut baik dan mengucapkan terimakasih kepada polsek Sukagumiwang dan Polsek Pamanukan Subang yang sudah bekerja keras dalam melayani laporan dari masyarakat.
“Terimakasih saya sampai kan kepada pihak kepolisian Polsek Sukagumiwang dan Polsek Pamanukan yang sudah melakukan pencarian motor saya, yang sehingga motor saya bisa di temukan.
Tidak lupa saya sampaikan terimakasih juga kepada teman-teman medsos yang ikut berpartisipasi membantu mempublikasikan.
“Harapan saya walaupun dia kawan lama dulu, hukum tetap harus dijalani, karena orang kalau sudah melakukan tindakan kriminal dan sudah tega menghianati temannya, dia aja tega ko..
Maka dari itu proses hukum harus tetap di jalan kan, agar bisa mendapatkan efek jera, ” Pungkas Fina
Red
