investigasi.in~Kepahiang-Bengkulu.
Jagat media sosial Kabupaten Kepahiang dihebohkan oleh ulah provokatif beberapa akun Facebook warga yang menuding pemberitaan krisis air bersih di Desa Warung Pojok, Kecamatan Muara Kemumu, sebagai berita bohong (hoaks)”Tudingan sepihak ini tidak hanya mencederai upaya kemanusiaan yang sedang berjalan di desa, tetapi juga dinilai menjatuhkan marwah profesi jurnalis yang bekerja berdasarkan fakta lapangan.
Tindakan pemilik beberapa akun tersebut kini memicu desakan luas dari berbagai elemen agar Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Polres Kepahiang, segera turun tangan mengambil tindakan tegas demi memberikan efek jera terhadap pelaku penyebar fitnah di ruang digital.
Faktanya, pemberitaan mengenai krisis air di Desa Warung Pojok yang dirilis oleh media Narasi Berita didasarkan pada data jurnalistik yang sangat kuat, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Laporan tersebut memuat statmen resmi Kepala Desa Warung Pojok, Sofian Aidi, serta kesaksian warga bernama Candra”bahwa di Desa Warung Pojok saat ini memang sedang mengalami kekeringan air”Untuk memenuhi kebutuhan sehati-hari , kami mengambil air bersih dari Desa Bengkok dengan menggunakan mobil desa,” demikian penegasan tegas Kades Sofian Aidi dalam rekaman wawancara resminya.
Selain kekuatan narasumber kunci, aktivitas warga yang sedang melansir air dari desa tetangga menggunakan kendaraan operasional desa juga terekam jelas dalam dokumentasi video”Bukti visual konkrit ini menjadi bantahan telak bahwa krisis air di desa tersebut adalah riil (nyata) dan bukan karangan belaka.
Sikap provokatif beberapa oknum di media sosial yang mengaburkan fakta bencana ini sangat disayangkan”Di saat pemerintah desa dan jurnalis bersinergi menyuarakan kesulitan masyarakat agar mendapat perhatian pemerintah daerah, beberapa akun tersebut justru menyebarkan narasi menyesatkan yang merugikan kepentingan publik.
Tuduhan tanpa dasar yang menyerang produk pers resmi ini diduga kuat melanggar Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait penyebaran berita bohong dan pencemaran nama baik, serta melecehkan kemerdekaan pers yang dilindungi UU No. 40 Tahun 1999.
Masyarakat dan para kuli tinta di Kabupaten Kepahiang kini menaruh harapan besar kepada penegak hukum untuk segera memanggil dan memeriksa pemilik beberapa akun provokatif tersebut”juga Penindakan hukum yang tegas dinilai menjadi satu-satunya jalan untuk menjaga marwah profesi jurnalisme, menghentikan kegaduhan digital, dan memastikan fokus bantuan kemanusiaan air bersih untuk warga Warung Pojok tidak terganggu oleh kepentingan oknum tertentu.
Investigasi. In

