INVESTIGASI.IN
Warga Binaan pemasyarakatan (WBP)
kasus narkotika berinisial AR, 28. Nilai uang yang ditransfer mencapai Rp140 juta.
Kasi Administrasi Keamanan dan Ketertiban Lapas Kerobokan, Putu Bagus Sabda Pramesti, menegaskan F tidak mengambil uang milik napi tersebut. Dia hanya membantu proses transfer atas permintaan AR kepada keluarganya di luar lapas.
“Dia tidak mengambil uang. Dia hanya membantu mentransfer, lalu hasil transfer diperlihatkan kepada AR,” ujar Sabda diwawancarai wartawan di Lapas Kerobokan, Kecamatan Kuta Utara, Badung, Kamis (3/9).
Kasus ini bermula saat AR kedapatan membawa handphone dalam razia kamar pada Juli 2026. Ponsel itu disita dan AR menjalani pemeriksaan atas pelanggaran disiplin.
Dalam pemeriksaan pada 10 Juli 2026, AR meminta bantuan F untuk mentransfer uang karena tidak lagi bisa menghubungi keluarganya setelah dijatuhi hukuman disiplin Register F dan ditempatkan di staff cell.
AR kemudian menyerahkan nomor rekening tujuan beserta PIN kepada F. Proses transfer dilakukan di hadapan AR sesuai nomor rekening yang ia berikan.
Menurut Sabda, AR mengaku uang Rp140 juta itu berasal dari tabungan serta pelunasan utang oleh rekannya di luar lapas. Sebelum menjalani hukuman, AR mengaku bekerja di gudang.
Aristono
