INVESTIGASI.IN
PALANGKA RAYA, 16 September 2026 – Langkah PT NPR yang dikabarkan tetap akan memulai kegiatan di kawasan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) berdasarkan Surat Keputusan Nomor 281 pada 15 September 2026 mendapat penolakan tegas sekaligus seruan keras kepada pucuk pimpinan negara dan lembaga penegak hukum tertinggi. Di tengah sengketa lahan yang belum tuntas, tali asih belum dibayarkan secara layak, serta proses hukum yang masih berjalan hingga tingkat Mahkamah Agung, langkah perusahaan dinilai memaksakan kehendak dan melangkahi hak-hak masyarakat adat yang telah menguasai tanah tersebut secara turun-temurun.
Prianto bin Samsuri, tokoh muda masyarakat Desa Karendan sekaligus pemilik ladang lahan berpindah tradisional yang berada dalam wilayah IUP PT NPR, mempertanyakan kesepakatan yang dibuat perusahaan bersama sejumlah instansi, pemerintah kecamatan, dan pihak kedemangan. Menurutnya, berita acara pertemuan tersebut tidak bisa dijadikan dasar untuk mengabaikan hak sah masyarakat yang telah berjuang melalui jalur hukum hingga ke tingkat kasasi.
“Tidak semestinya kegiatan dilakukan sebelum persoalan hak atas tanah dan pemberian tali asih kepada pemegang hak yang sah diselesaikan. Jangan sampai kegiatan pertambangan berjalan lebih cepat daripada penyelesaian hak masyarakat,” tegas Prianto, Rabu (16/9/2026).
Tumpang Tindih Konsesi & Proses Hukum Masih Berjalan
Prianto menegaskan persoalan pemberian tali asih di area seluas 140 hektare masih dalam proses hukum, termasuk upaya Peninjauan Kembali yang belum menemukan titik terang. Hal yang sama berlaku untuk ganti rugi tanam tumbuh yang belum diselesaikan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku. Ia juga merujuk pada Pasal 135 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang wajib dipenuhi sebelum kegiatan pertambangan dilaksanakan.
Prianto juga menyoroti adanya tumpang tindih kawasan konsesi antara wilayah IUP PT NPR dengan konsesi IUPHHK-HA PT Wana Inti Kahuripan Intiga maupun PT Astral Byna. Selama proses hukum dari Pengadilan Negeri hingga Mahkamah Agung berjalan, semua pihak wajib menahan diri dan tidak mengambil langkah yang memperumit sengketa.
“Semua pihak harus sama-sama menghargai hukum yang sedang berproses. Keberadaan proses hukum tersebut semestinya menjadi alasan bagi seluruh pihak untuk menahan diri dan tidak mengambil langkah yang berpotensi memperumit sengketa,” ujarnya.
“INI BOM WAKTU” — Ancaman Konflik Horizontal & Pelanggaran HAM
Pemaksaan aktivitas di tengah ketidaktuntasan persoalan lahan berpotensi menjadi “bom waktu” bagi masyarakat hukum adat setempat. Perbedaan perlakuan dalam pemberian tali asih dikhawatirkan dimanfaatkan untuk memecah belah persatuan warga dan memicu konflik horizontal, sekaligus mencederai hak-hak dasar masyarakat adat – ranah yang menjadi perhatian serius Komnas HAM.
“Ini adalah bom waktu. Jangan sampai persoalan ini justru digunakan untuk memecah belah masyarakat hukum adat setempat. Kami tidak menolak pembangunan maupun investasi. Namun, kegiatan usaha harus berjalan dengan menghormati hak masyarakat dan mengikuti seluruh prosedur hukum yang berlaku,” tegasnya.
SERUAN TEGAS KEPADA LEMBAGA NEGARA TERTINGGI
Karena persoalan ini menyangkut benturan kepentingan besar, hukum yang diabaikan, dan hak masyarakat yang dilangkahi, Prianto secara resmi meminta ketegasan dan sikap tegas dari lembaga-lembaga tertinggi negara:
PERTAMA: Presiden Republik Indonesia – memastikan kebijakan pembangunan tidak mengorbankan hak rakyat kecil dan masyarakat adat.
KEDUA: Kapolri RI – menjamin keamanan dan ketertiban, tidak membiarkan pemaksaan kehendak yang berpotensi memicu konflik.
KETIGA: Jaksa Agung / Kejagung RI – menegakkan hukum secara adil dan konsisten di seluruh lapisan masyarakat.
KEEMPAT: KPK RI – mengawasi dugaan penyimpangan kebijakan, pungutan liar, atau suap yang mungkin terjadi dalam proses perizinan dan pembayaran kompensasi lahan.
KELIMA: Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI – memantau dan menindaklanjuti dugaan pelanggaran hak atas tanah, penggusuran paksa, serta tindakan yang memecah belah masyarakat adat.
Prianto juga merujuk Pasal 11 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan, yang memberikan mandat kepada Satgas PKH untuk mengambil langkah penertiban maupun evaluasi apabila ditemukan pelaksanaan kegiatan yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum.
“Kami minta Bapak Presiden, Kapolri, Jaksa Agung, Pimpinan KPK, dan Ketua Komnas HAM — semuanya angkat bicara. Jangan ada yang diam saat hukum dan hak rakyat diinjak-injak. Berikan ketegasan: apakah PT NPR boleh berjalan di tengah proses hukum yang belum selesai, atau harus menunggu sampai semuanya beres secara hukum dan adil?” tegas Prianto.
Kini, seluruh mata tertuju pada lembaga-lembaga negara tersebut. Apakah mereka akan memberikan sikap tegas dan berani, atau justru membiarkan persoalan ini terus berlarut-larut hingga meledak menjadi konflik yang lebih besar? Bagi masyarakat Desa Karendan, ini bukan sekadar soal lahan – ini soal keadilan, hukum, dan masa depan mereka.
Sesuai UU Pers No. 40 tahun 1999, Redaksi menerima Berita ini disusun berdasarkan pernyataan resmi dari Narasumber (Prianto bin Samsuri). Ruang tanggapan diberikan kepada pihak PT NPR, pemerintah daerah, serta lembaga-lembaga yang disebutkan untuk memberikan klarifikasi maupun tanggapan resmi.
Aristono

