INVESTIGASI.IN
JAKARTA UTARA | Polemik pembangunan fasilitas olahraga di wilayah RT 09/RW 17, Kelurahan Sunter Agung, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara, hingga kini menjadi perhatian warga.
Persoalan tersebut mencuat setelah sejumlah warga mempertanyakan pembangunan lapangan badminton di area yang sebelumnya dikenal sebagai ruang terbuka hijau (RTH). Warga juga meminta kejelasan mengenai perizinan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta proses pengajuan pembangunan fasilitas olahraga tersebut.
Dalam polemik ini, warga berharap Lurah Sunter Agung dapat mengambil langkah tegas dan memberikan kejelasan, bukan sekadar melakukan mediasi antara warga dan pengurus RW 017.
Sikap lurah menjadi sorotan karena masyarakat membutuhkan kepastian mengenai status lahan, peruntukan fasilitas olahraga, serta legalitas pembangunan. Namun, kewenangan untuk menetapkan status perizinan dan kesesuaian tata ruang tetap berada pada instansi teknis yang berwenang.
Warga meminta agar persoalan ini tidak berlarut-larut dan segera dikoordinasikan dengan instansi terkait, termasuk Sudin Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) Jakarta Utara.
**Hingga berita ini disusun, diperlukan konfirmasi resmi dari Lurah Sunter Agung mengenai hasil mediasi, langkah yang akan ditempuh, serta tindak lanjut atas aspirasi warga.*
Aristono
