Top 5 This Week

Related Posts

Anggaran Rp4,05 Miliar Cuma Mengalir ke Dua Perusahaan, Kominfo Seluma Jadi Sorotan Tajam!

 

Investigasi.in~Kepahiang-Bengkulu.

SELUMA, Alokasi anggaran pengadaan barang dan jasa pada Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian, dan Statistik (Diskominfosantik) Kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu, Tahun Anggaran (TA) 2026, memicu polemik hebat. Sorotan tajam mengarah pada dugaan ketidakwajaran distribusi proyek, di mana sekitar 80,1 persen dari total anggaran pengadaan dikuasai oleh hanya dua perusahaan penyedia.

 

Berdasarkan dokumen rekapitulasi realisasi pengadaan Diskominfosantik Seluma TA 2026, total nilai pengadaan di dinas tersebut tercatat sebesar Rp5,06 miliar. Namun secara mencengangkan, akumulasi nilai paket yang mengalir ke dua perusahaan tertentu menembus angka Rp4.056.426.000 (Rp4,05 miliar).

 

Kondisi yang dinilai tidak sehat ini memantik reaksi keras dari berbagai elemen masyarakat. Ketua Umum Organisasi Masyarakat Bengkulu Bersatu (OMBB) Majelis Pimpinan Nasional (MPN), M. Diamin, secara tegas mendesak Aparat Penegak Hukum (APH)—mulai dari Kepolisian, Kejaksaan, hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI)—untuk segera turun lapangan melakukan audit investigatif menyeluruh.

 

“Konsentrasi anggaran yang mencapai lebih dari 80 persen pada dua perusahaan ini wajib dibuka ke publik. Kami meminta seluruh jajaran APH—baik Kejaksaan, Kepolisian, bahkan KPK RI—untuk turun langsung mengaudit aliran dana tersebut. Harus dipastikan apakah proses ini berjalan sesuai aturan atau justru ada indikasi kongkalikong yang menabrak prinsip transparansi dan akuntabilitas,” tegas M. Diamin dalam keterangannya, Sabtu (31/10).

 

Tabrak Prinsip Persaingan Usaha Sehat

Menurut Diamin, pemusatan nilai proyek dalam skala raksasa kepada segelintir rekanan memicu tanda tanya besar mengenai integritas mekanisme lelang atau penunjukan di Diskominfosantik Seluma. Ia mengingatkan bahwa setiap rupiah uang negara yang digunakan dalam pengadaan barang dan jasa wajib tunduk pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, serta Perpres Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

 

“Pengadaan barang dan jasa itu rohnya adalah kompetisi yang sehat, adil, dan memberikan kesempatan setara bagi semua pelaku usaha yang kompeten. Jika anggarannya mengumpul di dua pintu, maka asas keadilan publik patut dipertanyakan,” lanjutnya.

 

Desakan Audit Komprehensif Sesuai Regulasi

OMBB menegaskan, pemeriksaan total dari hulu ke hilir terhadap seluruh tahapan proses pengadaan di Kominfo Seluma mendesak untuk dilakukan. Hal ini penting guna menguji kepatuhan terhadap undang-undang yang berlaku serta menutup ruang bagi potensi kerugian negara.

 

Masyarakat Seluma kini menunggu langkah konkret dan respons cepat dari jajaran penegak hukum (Polri dan Kejaksaan) serta lembaga antirasuah (KPK RI) untuk membuka kotak pandora tata kelola anggaran di Diskominfosantik Seluma TA 2026 demi tegaknya supremasi hukum dan tata pemerintahan yang bersih.

 

Investigasi. In

Popular Articles