Top 5 This Week

Related Posts

Langgar Aturan Gubernur.dki jakarta Proyek Lapangan Padel Tanpa PBG di Papanggo Tetap Berjalan Meski Disegel

INVESTIGASI.IN

Jakarta,
Proyek pembangunan fasilitas olahraga padel di pemukiman rw.09.terletak di Jalan Danau Bisma, wilayah RW 09, Kelurahan Papanggo, Kecamatan Tanjung Priok, kota administrasi Jakarta Utara, kembali menjadi sorotan. Hingga Jumat (/8/2026), pembangunan diduga masih terus berlangsung meski belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan sempat dipersoalkan oleh warga. Jumat, (06/08/2026).

Berdasarkan laporan warga yang diterima Hariansentana.com, keberadaan proyek tersebut sejak awal menuai penolakan karena dibangun di kawasan perumahan. Warga juga mempertanyakan legalitas pembangunan yang dinilai belum memenuhi ketentuan perizinan.

Lebih jauh, narasumber menyebut bangunan tersebut sebelumnya telah dipasang segel oleh petugas Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (CKTRP). Jakarta Utara.Namun, menurut pengakuan warga, segel tersebut diduga telah dicopot dan aktivitas pembangunan kembali berlanjut, sementara izin PBG disebut belum diterbitkan.

Jika informasi tersebut benar, maka muncul pertanyaan serius mengenai efektivitas pengawasan dan penegakan aturan oleh pengawas Suku dinas Cipta karya tata ruang dan pertanahan jakarta Utara. Sebab, penyegelan seharusnya menjadi tindakan penghentian sementara hingga seluruh persyaratan dipenuhi, bukan sekadar formalitas yang kemudian diabaikan.

Konfirmasi juga telah disampaikan kepada Kepala Suku Dinas Citata Jakarta Utara. Akan tetapi, hingga berita ini dipublikasikan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan.

Kondisi ini dinilai bertolak belakang dengan sikap tegas Gubernur DKI Jakarta Dr.H.Pramono Anung yang telah memutuskan melarang pembangunan lapangan padel baru di zona perumahan, mewajibkan seluruh pembangunan memenuhi ketentuan perizinan, serta menegaskan bahwa lapangan padel yang tidak memiliki PBG dapat dikenakan penghentian kegiatan hingga pembongkaran bangunan sesuai ketentuan yang berlaku.

Pernyataan Gubernur.DKI Jakarta tersebut semestinya menjadi pedoman bagi seluruh jajaran di tingkat kota hingga kelurahan dalam melakukan pengawasan. Apabila pembangunan tanpa PBG tetap berlangsung tanpa tindakan tegas, publik berhak mempertanyakan konsistensi pemerintah kota administrasi Jakarta Utara khususnya suku dinas Cipta karya tata ruang dan pertanahan jakarta Utara dalam menegakkan aturan yang dibuatnya sendiri.

Sementara itu Opung Chairul Hasibuan Tokoh masyarakat Jakarta Utara.yang di temui di kantor walikota.ini sama saja melecehkan instruksi Dr.H.Pramono Anung Gubernur DKI Jakarta.yang Jelas Tega melarang keras Padel di bangun di pemukiman Warga.itu Sangat menggangu. ” kiranya Inspektorat DKI Jakarta Dani Sukma turun kelapangan dan memproses Oknum ASN yang Bermain.”Tegasnya.

Hingga saat ini, aktivitas pembangunan di lokasi masih dilaporkan terus berjalan. Warga pun berharap Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara, serta Dinas Citata Jakarta segera turun tangan untuk memastikan penegakan hukum berjalan tanpa pandang bulu.

Aris.t

Popular Articles