Pontianak Kalbar II investigasi.in
Kubu Raya – Konflik Agraria antara warga Desa Sungai Raya dan Kodam XII/Tanjungpura menemukan titik terang. Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kubu Raya berjalan lancar, Rabu 6/5/2026.

Sebelum pemasangan patok ada pertemuan di kantor Desa Sungai Raya dihadiri Ketua RT 06/RW08 Wahyu Hariyanto, warga setempat, Pihak Kodam XII Tjp serta Tim teknis BPN Kubu Raya.

Setelah itu turun kelokasi sekalian gus pemasangan patok batas area sengketa dan juga di saksikan warga.
Adapun lahan yang dipersengketakan terletak di Gang Purnawirawan 2, RT 06/RW 08, Desa Sungai Raya, Kecamatan Sungai Raya.
Dalam forum itu, BPN menegaskan agenda turun ke lokasi bukan untuk pengukuran baru, melainkan penegasan batas berdasarkan peta dan dokumen pertanahan yang ada.
“ Kita mematok batas fisik definitif antara permukiman warga RT 06/RW 08 dan aset Kodam, guna memberi kepastian hukum bagi para pihak,” jelasnya.
Sedangkan Ketua RT 06/08 Gang Purnawirawan 2 Wahyu Hariyanto saat dilokasi di wawancarai awak Media didampingi warganya dengan tegas menolak pihak BPN untuk melakukan ukur ulang di Objek Tanah milik warganya yang sudah dihuni puluhan tahun.
Menurut nya pada tahun 2023 pihak BPN sudah pernah mengukur tanah warga, tetapi sampai saat ini tidak ada kejelasan yang disampaikan oleh BPN,”tegas nya.
Tanah lokasi tersebut sudah turun temurun dan puluhan tahun, warga penguasaan fisiknya, juga sudah mengajukan permohonan untuk Sertifikat Hak Milik, hingga sampai saat sekarang belum ada kepastian diproses.
Juga Wahyu Hariyanto mengharapkan dari Pemerintah setempat agar segera turun tangan untuk memberikan kepastian hukum terkait status kepemilikan tanah warga.
sehingga tidak ada lagi ketidak pastian hukum yang mengganggu kehidupan warga sehari- hari,”tegas Wahyu Hariyanto yang sehari hari di panggil Akang.
Jadi kami berharap kedua belah pihak ada Solusi yang saling menguntungkan, baik dari Warga dan Pihak Kodam XII Tanjung Pura.
Sehingga tidak ada lagi ketidak pastian hukum yang mengganggu kehidupan warga sehari- hari,”tegas Wahyu Hariyanto yang sehari hari di panggil Akang.
Status hukum yang menggantung membuat kedua belah pihak bertahan pada argumentasi masing-masing, hingga Ini bisa memicu kesalah pahaman dan ketegangan. Ini perlu adanya mediasi oleh BPN sebagai otoritas pertanahan.
Pada saat proses penetapan pemasangan patok juga disaksikan oleh warga, prangkat Desa Sekdes, Kepala Dusun, dari pihak Kodam XII Tjp, dan kegiatan ini berlangsung aman dan tertib.

