Top 5 This Week

Related Posts

Sambut HGN 2026, PGRI PALI Bedah Buku Karya Joko Sadewo untuk Wujudkan Guru ‘Melek’ Hukum!

 

Sambut HGN 2026, PGRI PALI Bedah Buku Karya Joko Sadewo untuk Wujudkan Guru ‘Melek’ Hukum!

PALI, INVESTIGASI.IN– Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI Kabupaten PALI) secara resmi menggelar kegiatan bedah buku bertajuk “Perlindungan Hukum Terhadap Guru” pada hari Selasa, 20 Oktober 2026. Acara yang berlangsung mulai pukul 10.00 WIB di Kantor PGRI Kabupaten PALI ini diselenggarakan sebagai bagian dari rangkaian peringatan menyambut Hari Guru Nasional (HGN) 2026.

Buku yang dibedah merupakan karya monumental dari Joko Sadewo, S.H., M.H., yang saat ini menjabat sebagai Ketua Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) PGRI Kabupaten PALI sekaligus Ketua PWI Kabupaten PALI. Karya setebal kurang lebih 200 halaman ini diterbitkan atas kerja sama PGRI PALI dengan penerbit Omera Pustaka asal Jawa Tengah.

Respon Atas Keresahan Profesi Guru
Dalam pemaparannya, Joko Sadewo mengungkapkan bahwa motivasi utama penulisan buku ini berawal dari keprihatinannya yang mendalam terhadap maraknya kasus hukum yang menjerat para guru akibat pelaksanaan tugas profesional mereka. Banyak tenaga pendidik yang harus berhadapan dengan hukum, khususnya di ranah pidana, hanya karena menegakkan kedisiplinan di sekolah.

“Keresahan ini tidak hanya berdampak pada individu guru yang bersangkutan, tetapi juga berpotensi menurunkan kualitas pendidikan secara menyeluruh karena munculnya rasa takut dalam mengajar,” ujar Joko Sadewo saat membedah isi bukunya.

Melalui buku ini, Joko berharap dapat memberikan wahana edukasi yang komprehensif bagi para guru agar lebih ‘melek’ hukum. Buku ini mengupas tuntas mengenai keseimbangan antara hak dan kewajiban guru, serta rambu-rambu hukum yang melindungi profesi mereka saat menjalankan tugas di lingkungan sekolah.

Wadah Edukasi dan Penguatan Profesi

Kegiatan bedah buku yang disediakan secara gratis dan terbuka untuk umum ini mendapat antusiasme yang luar biasa dari ratusan guru di Kabupaten PALI. Pihak penyelenggara menegaskan bahwa agenda ini krusial untuk meningkatkan pemahaman serta wawasan para tenaga pendidik agar mereka merasa aman dan terlindungi secara hukum saat mengabdi.

Langkah strategis ini juga sejalan dengan regulasi terbaru yang memperkuat posisi guru, seperti yang tercantum dalam Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2026 tentang perlindungan pendidik, yang mencakup perlindungan hukum, profesi, keselamatan kerja, hingga hak kekayaan intelektual.

Melalui bedah buku ini, LKBH PGRI PALI berkomitmen untuk terus mengawal dan memberikan advokasi nyata bagi para pilar pendidikan, demi mewujudkan visi pendidikan bermutu dan berkeadilan bagi semua.(Moy)

Popular Articles