Pontianak Kalbar II investigasi.in SAMBAS KALBAR – Sebuah sengketa pertanahan di Dusun Sapak Hulu, Desa Sungai Sapak, Kecamatan Subah, Kabupaten Sambas, mencuat ke publik.

Lahan hibah milik Tapelianus yang telah bersertifikat hibah sejak 1994 diduga dikuasai secara sepihak oleh warga berinisial (H) dan ditanami kelapa sawit selama belasan tahun tanpa izin.

Dalam wawancara dengan awak media, Tapelianus menjelaskan bahwa tanah tersebut merupakan hibah dari orang tuanya, Mazen.

Keabsahan pengalihan hak itu diperkuat dengan surat hibah tertanggal 4 Desember 1994 yang disahkan oleh Kepala Desa Sungai Sapak saat itu, lengkap dengan tanda tangan dan saksi-saksi. Di lapangan, batas tanah juga jelas ditandai dengan parit dan patok sesuai riwayat.
“Selama ini saya terus mencari siapa yang menguasai tanah orang tua saya. Setelah ditelusuri, ternyata dikuasai dan ditanami sawit oleh Sdr. H,” ujar Tapelianus.
Upaya Kekeluargaan Buntu
Upaya klarifikasi dilakukan pada 7 Februari 2026 sekitar pukul 19.30 WIB. Tapelianus bersama seorang teman mendatangi kediaman H. Dalam pertemuan itu, H berdalih bahwa lahan yang dikuasai merupakan “tanah ujung” atau sisa pakai.
Dalih tersebut dibantah Tapelianus karena secara yuridis dan fisik batas tanah sesuai dengan surat hibah.
“Di akhir pembicaraan, saudara H meminta maaf dan berjanji akan menyelesaikan secara kekeluargaan serta mengukur ulang batas sesuai riwayat. Tapi sampai sekarang janjinya tidak ditepati,” jelasnya.
Laporan Polisi Berbalik Arah
Alih-alih menyelesaikan, pada 2 Juli 2026 (H justru) melaporkan Tapelianus ke Polres Sambas dengan tuduhan pencurian hasil kebun sawit di lahan yang dipersengketakan.
Tapelianus menilai laporan tersebut merupakan bentuk kriminalisasi. Menurutnya, justru selama belasan tahun hasil panen dari lahan miliknya yang ditanami sawit oleh H diperkirakan mencapai ribuan ton dan dinikmati tanpa sepengetahuan pemilik sah.
“Ini tanah peninggalan orang tua. Kalau jalur kekeluargaan tidak ada titik temu, kami akan menempuh jalur hukum, baik perdata maupun pidana. Sudah jelas ada unsur penguasaan tanpa dasar hukum yang sah,” tegasnya.
*Dimensi Hukum dan Agraria*
Secara hukum, surat hibah 1994 yang disahkan aparat desa menjadi alat bukti awal kepemilikan. Penguasaan lahan oleh pihak lain selama belasan tahun tanpa alas hak berpotensi masuk dalam kategori perbuatan melawan hukum perdata, dan dapat pula dijerat unsur pidana penyerobotan tanah.
Kuasa hukum dan praktisi agraria menilai kasus seperti ini rawan terjadi di daerah perbatasan, di mana lemahnya pengawasan dan dokumentasi sering dimanfaatkan untuk menguasai lahan orang lain.
Hingga berita ini diturunkan, pihak H belum dapat dikonfirmasi lebih lanjut. Tapelianus dan keluarga menyatakan masih terbuka untuk mediasi, namun tetap menyiapkan langkah hukum jika tidak ada itikad baik. (Tim Liputan)

