Pontianak Kalbar II investigasi.in Pontianak – Kasus yang menimpa Sriwahyuni (19), warga Desa Jangkang Satu, Kecamatan Kubu, Kabupaten Kubu Raya, yang diduga mengalami luka serius akibat terkena mesin tebas saat melintas di kawasan Jalan Ahmad Yani I, Kota Pontianak, terus menjadi sorotan berbagai pihak.
Ketua Tim Monitoring DPD Asosiasi Wartawan Internasional (ASWIN) Kalimantan Barat, Nardi M, mendesak seluruh pihak yang berkaitan dengan peristiwa tersebut, termasuk perusahaan pelaksana dan instansi terkait, agar segera menyelesaikan persoalan secara bertanggung jawab serta memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi korban.
Menurut Nardi M, setiap pekerjaan pemeliharaan ruang publik yang menggunakan peralatan berisiko tinggi wajib mengedepankan standar keselamatan kerja dan keselamatan masyarakat sebagai pengguna jalan.
“Keselamatan masyarakat harus menjadi prioritas. Apabila benar terjadi kelalaian yang mengakibatkan warga mengalami luka, maka pihak yang bertanggung jawab tidak boleh menghindar dan harus menyelesaikan persoalan ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Nardi M.
Peristiwa tersebut diduga terjadi saat berlangsung pekerjaan pemotongan rumput di kawasan Jalan Ahmad Yani I.
Korban mengalami luka setelah diduga terkena mesin tebas. Selain itu, muncul dugaan bahwa pekerja yang mengoperasikan alat tersebut tidak segera memberikan pertolongan kepada korban dan meninggalkan lokasi kejadian.
Dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian melalui proses penyelidikan oleh pihak berwenang.
Sementara itu, Sukandar, S.Pd., Koordinator Kebersihan Kota Pontianak, menyatakan apabila ditemukan adanya unsur pelanggaran hukum, maka persoalan tersebut dipersilakan untuk ditempuh melalui jalur hukum sesuai mekanisme yang berlaku.
Di sisi lain, Juwono, S.P., yang disebut sebagai pendamping korban, menyampaikan keberatan atas pernyataan yang dinilainya meragukan keterangan korban.
Menurutnya, fokus utama seharusnya adalah mengungkap fakta peristiwa secara objektif melalui proses hukum, bukan membangun asumsi tanpa dasar pembuktian.
Sebelumnya, Paisal, selaku pengawas CV Purnama Taman, sempat menyatakan akan memfasilitasi mediasi serta berkoordinasi dengan perusahaan dan pekerja yang diduga terlibat.
Namun hingga kini, menurut pendamping korban, belum terdapat penyelesaian yang memberikan kepastian bagi pihak korban.
Secara hukum, apabila hasil penyelidikan membuktikan adanya kelalaian yang menyebabkan orang lain mengalami luka berat, maka perbuatan tersebut dapat dikenakan ketentuan Pasal 360 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai kelalaian yang mengakibatkan luka berat.
Penegakan hukum sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan alat bukti yang sah dan hasil penyelidikan.
Selain aspek pidana, peristiwa ini juga menimbulkan pertanyaan mengenai penerapan standar keselamatan kerja, pengamanan area pekerjaan, serta tanggung jawab penyedia jasa dalam melindungi masyarakat dari potensi bahaya selama kegiatan pemeliharaan berlangsung.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari manajemen CV Purnama Taman, pekerja yang diduga terlibat, maupun pihak-pihak lain terkait perkembangan penyelesaian kasus tersebut.
Media ini tetap memberikan ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (Tim-007)
Red
