Beranda blog Halaman 17

PJ Keuchik Paya Dua, Jangan Ugal-ugalan di Kursi Sementara

0

PJ Keuchik Paya Dua, Jangan Ugal-ugalan di Kursi Sementara

Aceh Timur-Investigasi.In

PJ Keuchik itu pengisi kekosongan, bukan pengganti mandat rakyat. Tapi yang terjadi di Paya Dua akhir-akhir ini justru sebaliknya. Kebijakan yang seharusnya menunggu keuchik definitif malah dijalankan seolah tidak ada hari esok.

Mengambil keputusan strategis tanpa Tuha Peut, memindahkan perangkat gampong sepihak, dan menggunakan dana desa tanpa musyawarah yang sehat adalah pola yang merusak kepercayaan. Ini bukan pelayanan, ini pembiasaan kekuasaan.

Kalau dibiarkan, Paya Dua akan kehilangan satu hal paling mahal di tingkat gampong: kepercayaan warga. Camat sebagai pembina harus segera turun tangan. Buat batasan tegas. Ingatkan bahwa PJ bukan pemilik gampong, hanya penjaga sementara.

Paya Dua butuh PJ yang sadar diri, bukan yang haus panggung. Karena setelah kursi ini kosong, yang tinggal hanyalah catatan: apakah ia menjaga, atau justru merusak?

0

PJ Keuchik Paya Dua, Jangan Ugal-ugalan di Kursi Sementara

Aceh Timur-Investigasi.in

PJ Keuchik itu pengisi kekosongan, bukan pengganti mandat rakyat. Tapi yang terjadi di Paya Dua akhir-akhir ini justru sebaliknya. Kebijakan yang seharusnya menunggu keuchik definitif malah dijalankan seolah tidak ada hari esok.

 

Mengambil keputusan strategis tanpa Tuha Peut, memindahkan perangkat gampong sepihak, dan menggunakan dana desa tanpa musyawarah yang sehat adalah pola yang merusak kepercayaan. Ini bukan pelayanan, ini pembiasaan kekuasaan.

 

Kalau dibiarkan, Paya Dua akan kehilangan satu hal paling mahal di tingkat gampong: kepercayaan warga. Camat sebagai pembina harus segera turun tangan. Buat batasan tegas. Ingatkan bahwa PJ bukan pemilik gampong, hanya penjaga sementara.

 

Paya Dua butuh PJ yang sadar diri, bukan yang haus panggung. Karena setelah kursi ini kosong, yang tinggal hanyalah catatan: apakah ia menjaga, atau justru merusak?

*Wujudkan Indonesia Sehat, Satgas TMMD Ke-128 Kodim 1204/Sanggau Tanam Sejumlah Pohon*

0

Sanggau – Dalam upaya mewujudkan lingkungan yang sehat dan asri, Satgas TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) Ke-128 Kodim 1204/Sanggau melaksanakan kegiatan penanaman sejumlah pohon di Desa Semayang, Kecamatan Kembayan, Kabupaten Sanggau.

Kegiatan penghijauan tersebut dilakukan bersama masyarakat sebagai bentuk kepedulian terhadap kelestarian lingkungan sekaligus mendukung program pemerintah dalam menjaga keseimbangan alam dan menciptakan udara yang bersih serta sehat.

Komandan Satgas TMMD Ke-128 Kodim 1204/Sanggau Letkol Inf Nurrachman Gindha Dradhizya., S.I.P menyampaikan bahwa penanaman pohon menjadi salah satu langkah nyata dalam menjaga lingkungan dan mencegah terjadinya kerusakan alam di masa mendatang.

“Penanaman pohon ini merupakan bentuk kepedulian kami terhadap lingkungan. Dengan lingkungan yang hijau dan sehat, masyarakat juga akan merasakan manfaatnya dalam kehidupan sehari-hari,” ujarnya.

Selain memberikan manfaat bagi lingkungan, pohon yang ditanam juga diharapkan dapat membantu mencegah erosi, menjaga sumber air, serta menciptakan suasana yang lebih sejuk dan nyaman bagi masyarakat sekitar.

Warga Desa Semayang menyambut baik kegiatan tersebut dan turut berpartisipasi bersama personel Satgas TMMD dalam proses penanaman pohon. Kebersamaan dan semangat gotong royong terlihat jelas selama kegiatan berlangsung.

Melalui program TMMD Ke-128, Kodim 1204/Sanggau tidak hanya fokus pada pembangunan infrastruktur, tetapi juga terus berupaya menumbuhkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga lingkungan demi terwujudnya Indonesia yang sehat dan lestari.

*Pendim 1204/Sanggau*

Kajati Kalbar Dr. Emilwan Ridwan Siap Mendukung Pengembangan Koperasi Merah Putih

0

 

Pontianak Kalbar II investigasi.in KUBU RAYA — Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Dr. Emilwan Ridwan menghadiri secara virtual kegiatan Peresmian 1.061 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, Sabtu (16/5/2026), yang dipusatkan di Koperasi Desa Merah Putih Desa Rasau Jaya, Kecamatan Rasau Jaya, Kabupaten Kubu Raya.

Peresmian dilakukan langsung oleh Prabowo Subianto dari Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur. Dalam arahannya, Presiden menegaskan bahwa koperasi merupakan kekuatan ekonomi rakyat yang harus menjadi fondasi utama dalam membangun kemandirian bangsa mulai dari tingkat desa dan kelurahan.

Presiden juga menyoroti pentingnya penguatan ekosistem ekonomi desa melalui program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Koperasi Merah Putih, sehingga roda perekonomian masyarakat dapat bergerak setiap hari dari desa dan kelurahan. Selain itu, pengelolaan koperasi ditegaskan harus profesional, transparan, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.

Kegiatan tersebut menjadi momentum strategis dalam memperkuat ekonomi kerakyatan sekaligus mendorong tumbuhnya pusat-pusat ekonomi baru berbasis desa dan kelurahan. Kehadiran Kejaksaan RI dalam kegiatan ini menunjukkan komitmen institusi penegak hukum dalam mendukung serta mengawal program strategis nasional agar berjalan tepat sasaran, akuntabel, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kalimantan Barat, di antaranya perwakilan Gubernur Kalbar, Pangdam XII/Tanjungpura, DPRD Kalbar, Kajati Kalbar, Lantamal XII, Polda Kalbar, dan Lanud Supadio.

Dalam kesempatan tersebut, Kajati Kalbar Dr. Emilwan Ridwan menyampaikan bahwa Kejaksaan siap mendukung penuh pengembangan Koperasi Merah Putih sebagai instrumen penguatan ekonomi masyarakat desa.

“Kejaksaan tidak hanya hadir dalam fungsi penegakan hukum, tetapi juga sebagai mitra strategis pemerintah dalam mengawal pembangunan nasional. Program Koperasi Merah Putih harus dijaga bersama agar berjalan transparan, profesional, dan benar-benar memberikan dampak bagi kesejahteraan masyarakat desa,” tegas Kajati Kalbar.

Ia juga menambahkan bahwa penguatan ekonomi berbasis desa merupakan langkah nyata dalam membangun ketahanan ekonomi nasional dari akar rumput.

Melalui sinergi dan kolaborasi lintas sektor, Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih diharapkan mampu menjadi motor penggerak perekonomian masyarakat, memperkuat semangat gotong royong, membuka peluang usaha produktif, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat menuju Indonesia yang mandiri, maju, dan berdaya saing.

Kajati Kalbar Dr. Emilwan Ridwan  siap mendukung pengembangan Koperasi Merah Putih

0

Pontianak Kalbar II investigasi.in KUBU RAYA — Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Dr. Emilwan Ridwan menghadiri secara virtual kegiatan Peresmian 1.061 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, Sabtu (16/5/2026), yang dipusatkan di Koperasi Desa Merah Putih Desa Rasau Jaya, Kecamatan Rasau Jaya, Kabupaten Kubu Raya.

Peresmian dilakukan langsung oleh Prabowo Subianto dari Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur. Dalam arahannya, Presiden menegaskan bahwa koperasi merupakan kekuatan ekonomi rakyat yang harus menjadi fondasi utama dalam membangun kemandirian bangsa mulai dari tingkat desa dan kelurahan.

Presiden juga menyoroti pentingnya penguatan ekosistem ekonomi desa melalui program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Koperasi Merah Putih, sehingga roda perekonomian masyarakat dapat bergerak setiap hari dari desa dan kelurahan. Selain itu, pengelolaan koperasi ditegaskan harus profesional, transparan, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.

Kegiatan tersebut menjadi momentum strategis dalam memperkuat ekonomi kerakyatan sekaligus mendorong tumbuhnya pusat-pusat ekonomi baru berbasis desa dan kelurahan. Kehadiran Kejaksaan RI dalam kegiatan ini menunjukkan komitmen institusi penegak hukum dalam mendukung serta mengawal program strategis nasional agar berjalan tepat sasaran, akuntabel, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kalimantan Barat, di antaranya perwakilan Gubernur Kalbar, Pangdam XII/Tanjungpura, DPRD Kalbar, Kajati Kalbar, Lantamal XII, Polda Kalbar, dan Lanud Supadio.

Dalam kesempatan tersebut, Kajati Kalbar Dr. Emilwan Ridwan menyampaikan bahwa Kejaksaan siap mendukung penuh pengembangan Koperasi Merah Putih sebagai instrumen penguatan ekonomi masyarakat desa.

“Kejaksaan tidak hanya hadir dalam fungsi penegakan hukum, tetapi juga sebagai mitra strategis pemerintah dalam mengawal pembangunan nasional. Program Koperasi Merah Putih harus dijaga bersama agar berjalan transparan, profesional, dan benar-benar memberikan dampak bagi kesejahteraan masyarakat desa,” tegas Kajati Kalbar.

Ia juga menambahkan bahwa penguatan ekonomi berbasis desa merupakan langkah nyata dalam membangun ketahanan ekonomi nasional dari akar rumput.

Melalui sinergi dan kolaborasi lintas sektor, Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih diharapkan mampu menjadi motor penggerak perekonomian masyarakat, memperkuat semangat gotong royong, membuka peluang usaha produktif, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat menuju Indonesia yang mandiri, maju, dan berdaya saing.

Hadiri Peresmian 1.061 Koperasi Merah Putih, Pangdam XII/Tpr: Perkuat Ekonomi Kerakyatan

0

Kubu Raya – Pangdam XII/Tanjungpura, Mayjen TNI Novi Rubadi Sugito, S.I.P., M.Si., menghadiri langsung peresmian operasional 1.061 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) secara nasional yang diresmikan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, secara virtual dari Desa Rasau Jaya 1, Kecamatan Rasau Jaya, Kabupaten Kubu Raya, Sabtu (16/5/2026)

Peresmian operasionalisasi 1.061 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih tersebut dipusatkan di Kab. Nganjuk, Jawa Timur. Peluncuran ditandai dengan penekanan tombol sirine oleh Presiden RI sebagai simbol resmi dimulainya operasional koperasi secara nasional.

Mayjen TNI Novi Rubadi Sugito, S.I.P., M.Si.,

Dalam keterangannya usai kegiatan, Pangdam XII/Tpr Mayjen TNI Novi Rubadi Sugito menegaskan bahwa program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih merupakan salah satu langkah strategis pemerintah berbasis desa dan kelurahan. Menurutnya, keberadaan koperasi ini diharapkan mampu menjadi motor penggerak perekonomian masyarakat, meningkatkan kemandirian desa, serta mendorong pemerataan kesejahteraan.

“Kodam XII/Tpr siap mendukung pelaksanaan dan operasional KDKMP melalui pendampingan, penguatan koordinasi, serta pengawasan agar program berjalan optimal, transparan, dan tepat sasaran,” ujar Pangdam.

Lebih lanjut, Pangdam juga mengajak seluruh masyarakat untuk mendukung dan memanfaatkan keberadaan KDKMP secara maksimal. Menurutnya, dengan semangat kebersamaan dan gotong royong, program tersebut diharapkan mampu menjadi penggerak ekonomi desa, memperkuat ketahanan wilayah, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara menyeluruh.

Dalam rangkaian kegiatan tersebut, turut digelar bazar murah yang menyediakan beras dengan harga terjangkau sebagai bentuk kepedulian terhadap kebutuhan masyarakat.(Pendam XII/Tpr)

TP3D dan Pertanyaan yang Belum Dijawab Bupati Pasuruan

0

MEDIAINVESTIGASI.IN | OPINI PUBLIK · FORMAT PASURUAN · SERI VI · Mei 2026
Ganti Nama, Sama Fungsi.
Apakah TP3D Sengaja Dirancang untuk Menghindari Larangan BKN?
Kepala BKN Prof. Zudan Arif Fakhrullah Imbau Kepala Daerah Tidak Angkat Tenaga Ahli pada 5 Februari 2025. Delapan Hari Kemudian Bupati Pasuruan Teken Perbup yang Mensyaratkan Anggota ‘Ahli/Profesional Non-ASN’. Apa Bedanya?

FORMAT Pasuruan tidak akan menuduh. FORMAT Pasuruan hanya akan meletakkan fakta-fakta di hadapan Anda — dan membiarkan Anda menarik kesimpulan sendiri.
Fakta pertama: Pada 5 Februari 2025, Kepala BKN Prof. Zudan Arif Fakhrullah dalam rapat evaluasi bersama Komisi II DPR RI secara terbuka menyatakan: “Kepala daerah yang terpilih tidak boleh mengangkat pegawai baru. Jika ada gubernur, bupati atau wali kota yang tetap melakukannya, maka akan dikenai sanksi dari pemerintah pusat.” Ia secara khusus menyebut: “Jangan mengangkat staf khusus, tim pakar, atau tenaga ahli. Hal ini tidak boleh terjadi lagi.” Imbauan ini berlaku bagi kepala daerah yang dilantik setelah 20 Februari 2025.
Kompas.com, 12 Februari 2025 — Rapat Komisi II DPR RI

Fakta kedua: Bupati Pasuruan HM Rusdi Sutejo dilantik 20 Februari 2025. Delapan hari kemudian — pada 28 Februari 2025 — ia menandatangani Perbup No. 10/2025 yang membentuk TP3D. Dikukuhkan Maret 2025.

Fakta ketiga: Perbup No. 10/2025 Pasal 9 mensyaratkan anggota TP3D harus “ahli/profesional di bidangnya, independen, dan tidak berstatus ASN, TNI, atau Polri” — dibiayai APBD (Pasal 15). Persis substansi yang dimaksud dalam imbauan Kepala BKN.

Pemkab Pasuruan bisa berargumen: imbauan Kepala BKN bukan peraturan tertulis yang mengikat secara hukum formal. Benar. FORMAT Pasuruan tidak menyangkal itu. Yang FORMAT Pasuruan pertanyakan adalah sesuatu yang lebih mendasar: ketika pemimpin tertinggi lembaga kepegawaian nasional secara terbuka mengimbau kepala daerah tidak membentuk lembaga seperti ini — dan delapan hari kemudian Bupati membentuknya — apakah semangat efisiensi yang sedang dibangun nasional itu dianggap tidak berlaku di Kabupaten Pasuruan?
Larangan BKN: jangan angkat staf khusus atau tenaga ahli. Solusi Perbup: buat lembaga baru, syaratkan anggotanya ‘ahli/profesional non-ASN’, tapi namanya bukan tenaga ahli — namanya ‘Pengarah’. Pertanyaannya: apakah mengganti nama sudah cukup untuk menghindari larangan?


01 · SUBSTANSI vs NAMA: MANA YANG HUKUM PERIKSA?
Pemkab Pasuruan kemungkinan akan berargumen: TP3D bukan tim ahli. Namanya berbeda. Perbupnya pun tidak menyebut kata ‘tenaga ahli’ atau ‘staf khusus’ di pasal mana pun.
Tapi dalam ilmu hukum administrasi, ada prinsip yang sudah dikenal luas: substansi lebih penting dari nama. UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan Pasal 1 angka 17 menegaskan bahwa penyalahgunaan wewenang mencakup tindakan yang secara formal memenuhi aturan tetapi secara substansi bertentangan dengan tujuan regulasi.
Pertanyaannya: apakah substansi TP3D berbeda dari tenaga ahli yang dilarang? Mari kita periksa bersama. Tenaga ahli yang dilarang BKN: profesional non-ASN, memberikan saran kepada kepala daerah, dibiayai APBD. TP3D: profesional non-ASN (Pasal 9), memberikan saran kepada Bupati (Pasal 6), dibiayai APBD (Pasal 15). Anda yang menilai.

02 · BLITAR SUDAH MEMBUKTIKAN: NAMA TIDAK MELINDUNGI
Kabupaten Pasuruan bukan daerah pertama yang membentuk lembaga seperti ini. Di Kabupaten Blitar, lembaga serupa bernama TP2ID (Tim Percepatan Pembangunan dan Inovasi Daerah) — juga bukan ‘tenaga ahli’, juga punya nama yang berbeda, juga dibentuk lewat regulasi daerah.
Hasilnya: anggota TP2ID berinisial AMZ dan MM ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Blitar. Dakwaan: menggunakan pengaruh untuk mengkondisikan proyek di Dinas PUPR — urusan yang seharusnya menjadi ranah birokrasi teknis, bukan ‘tim pengarah’. Kerugian negara: Rp 5,1 miliar. MM — yang juga kakak mantan Bupati — divonis 56 bulan penjara oleh Pengadilan Tipikor Surabaya, Desember 2025.
Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar, KabarBaik.co, JatimTimes — Desember 2025
Di Blitar, nama lembaganya berbeda dari ‘tenaga ahli’. Tapi ketika anggotanya mulai menggunakan pengaruh untuk mengkondisikan proyek — pengadilan tidak peduli dengan namanya. Yang diperiksa adalah perbuatannya.
Pelajaran dari Blitar: bukan nama lembaga yang menentukan apakah seseorang bersalah. Yang menentukan adalah apa yang mereka lakukan dengan pengaruh yang mereka miliki. Dan TP3D — berdasarkan fakta-fakta yang sudah FORMAT Pasuruan dokumentasikan dalam Seri I hingga V — memiliki pengaruh yang sangat besar.

03 · SATU PERTANYAAN YANG HARUS DIJAWAB BUPATI
FORMAT Pasuruan tidak meminta banyak. Hanya satu pertanyaan:
Ketika Kepala BKN Prof. Zudan Arif Fakhrullah secara terbuka mengimbau kepala daerah tidak mengangkat staf khusus dan tenaga ahli pada 5 Februari 2025 — dan delapan hari kemudian Bupati Pasuruan menerbitkan Perbup yang membentuk lembaga beranggotakan profesional non-ASN yang dibiayai APBD untuk memberi saran kepada Bupati — apakah Bupati sudah berkonsultasi dengan Kemendagri dan BKN sebelum menandatangani Perbup tersebut? Dan jika sudah, di mana hasil konsultasi itu?
Jika konsultasi itu ada — publikasikan. Itu akan menjawab semua pertanyaan sekaligus. Jika tidak ada — maka publik berhak mempertanyakan apakah TP3D dibentuk dengan pertimbangan hukum yang matang, atau dalam kecepatan yang mengorbankan kehati-hatian.
Hukum tidak memeriksa nama. Hukum memeriksa substansi. Blitar sudah membuktikannya dengan vonis 56 bulan. Kabupaten Pasuruan belum sampai di sana — dan FORMAT Pasuruan berharap tidak perlu sampai ke sana. Tapi jika Pemerintah Kabupaten Pasuruan tidak mau menjawab pertanyaan-pertanyaan yang sudah diajukan dalam enam seri ini, maka bukan FORMAT Pasuruan yang akan menjadi masalah bagi mereka. Melainkan pertanyaan-pertanyaan yang dibiarkan menggantung.

FORMAT Pasuruan — Forum Rembuk Masyarakat Pasuruan | Mei 2026

4. Kampung Pancasila Surabaya: Jumat Berkah Jadi Tradisi Syukur dan Kepedulian Warga

0

Surabaya, 15 Mei 2026 – Sejalan dengan arahan Walikota Surabaya, keberadaan Kampung Pancasila kini semakin menunjukkan hasil yang nyata. Nilai-nilai luhur bangsa, khususnya yang tertuang dalam Sila Kedua Pancasila yaitu “Kemanusiaan yang Adil dan Beradab”, telah hidup dan diterjemahkan langsung dalam bentuk semangat gotong royong serta kebersamaan yang kian menguat di tengah masyarakat. Hal ini terlihat jelas dari kegiatan rutin yang digelar oleh warga Perum Griya Mitra Asri Blok H-I, RT 11/RW 01, Jelidro, Kelurahan Sambikerep, pada Jumat (15/5/2026).

Kegiatan bernama Jumat Berkah ini menjadi bukti konkret bagaimana nilai kemanusiaan dijalankan secara nyata dan berkelanjutan. Komandan Kampung sekaligus Ketua RT setempat, Djaenal Arifin, dalam sambutannya sebelum proses pembagian nasi bungkus mengungkapkan bahwa kegiatan ini bukanlah program yang baru lahir, melainkan sebuah tradisi kebaikan yang telah dikonsistenkan sejak lama. Kegiatan ini berpusat pada Majelis Taklim Pengajian Bapak-bapak yang diketuai oleh Abah Didik Abidin, yang sudah berdiri dan berjalan mulai awal tahun 2020 silam.

“Ini adalah bagian dari program Walikota Surabaya sebagai Kampung Pancasila. Alhamdulillah, hingga hari ini, Jumat tanggal 15 Mei 2026, kegiatan mulia ini masih terus berjalan dan semangat warga untuk berbagi tidak pernah surut,” tegas Djaenal Arifin. Ia menambahkan bahwa konsistensi ini menjadi kunci utama agar nilai-nilai Pancasila tidak hanya menjadi tulisan semata, namun terasa manfaatnya bagi lingkungan sekitar dan masyarakat luas yang membutuhkan uluran tangan.

Lebih lanjut dijelaskan oleh Djaenal Arifin, Jumat Berkah ini lahir murni dari rasa syukur dan kepedulian tinggi antarwarga. Para warga secara sukarela berinisiatif menyisihkan sebagian rezeki yang mereka dapatkan selama satu minggu penuh. Dana atau bahan makanan yang terkumpul kemudian diolah dan dikemas menjadi nasi bungkus, yang siap disalurkan kepada siapa saja yang membutuhkan bantuan dan perhatian sesama.

“Jumat Berkah ini adalah wujud syukur kepedulian warga untuk menyisihkan rejekinya selama seminggu ini, lalu kami wujudkan dan kemas dalam bentuk nasi bungkus untuk dibagikan kepada masyarakat yang membutuhkan. Semua ini dilakukan dengan hati yang ikhlas agar keberkahan dan rezeki yang kami terima bisa bermanfaat lebih luas,” ujarnya menegaskan makna di balik kegiatan sosial ini.

Dalam pelaksanaannya yang rutin setiap hari Jumat, kegiatan ini dikoordinir langsung oleh Supardi, atau yang akrab disapa Pak Breng oleh warga sekitar. Salah satu poin paling istimewa dari program ini adalah prinsip persamaan dan keadilan yang dipegang teguh. Nasi bungkus dibagikan kepada masyarakat secara umum, tanpa membedakan warna, corak, latar belakang, maupun elemen masyarakat. Siapa saja yang datang dan membutuhkan, dipastikan akan mendapatkan bagiannya masing-masing.

Warga Perum Griya Mitra Asri sepakat bahwa program kebaikan ini akan senantiasa dijalankan terus-menerus. Kegiatan ini akan tetap berlangsung selama sebagian besar warga masih diberkahi rezeki dan kemampuan untuk berbagi. Hal ini sekaligus menjadi komitmen warga dalam mewujudkan Kampung Pancasila yang sesungguhnya, tempat di mana kepedulian dan persaudaraan senantiasa dijaga sebagai cerminan masyarakat yang beradab.

Sinergi Kawal Pembangunan, Kodim 1209/Bengkayang Pantau Pembangunan Jembatan  

0

Bengkayang – Kodim 1209/Bky terus menunjukkan komitmennya dalam mengawal pembangunan infrastruktur di wilayah binaan. Hal ini dibuktikan dengan kehadiran Babinsa Koramil 1209-01/Bky, Praka Baska, dalam kegiatan monitoring dan evaluasi pembangunan fisik jembatan yang berlokasi di Dsn. Semidang Ds. Suka Maju Kec. Sungai Betung Kab. Bengkayang. Jumat (15/05/26).

Kegiatan monitoring ini bertujuan untuk memastikan bahwa proses pengerjaan jembatan berjalan sesuai dengan spesifikasi teknis dan perencanaan yang telah ditetapkan. Kehadiran Babinsa di lapangan merupakan bentuk fungsi pengawasan agar setiap tahapan pembangunan dapat dipertanggungjawabkan serta memberikan hasil yang maksimal bagi mobilitas masyarakat setempat.

Pembangunan jembatan di Dusun Semidang ini merupakan salah satu proyek strategis yang menjadi prioritas warga. Pekerjaan fisik ini adalah hasil dari program perencanaan yang telah disusun pada tahun sebelumnya, yang kemudian berhasil direalisasikan secara penuh pada tahun anggaran 2026 ini. Hal ini menjadi bukti nyata kesinambungan program kerja pemerintah desa yang terukur.

Terkait sumber pembiayaan, pengerjaan jembatan ini sepenuhnya didanai oleh Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2025. Penggunaan dana desa untuk infrastruktur jembatan ini dinilai sangat tepat sasaran, mengingat jalur tersebut merupakan urat nadi perekonomian bagi warga Desa Suka Maju dalam mendistribusikan hasil pertanian dan akses transportasi harian.

Dalam kesempatan tersebut, Babinsa menyampaikan bahwa pihak TNI akan selalu siap mendampingi pemerintah desa dalam setiap upaya peningkatan kesejahteraan rakyat. Dengan adanya evaluasi rutin seperti ini, diharapkan pembangunan jembatan dapat selesai tepat waktu dan segera dapat dimanfaatkan oleh masyarakat luas guna meningkatkan taraf hidup di wilayah Kecamatan Sungai Betung.

( Pendim 1209/Bky ).

Tim Lolos Langkah Babak Semifinal AVC Duel Panas Dinanti

0

 

Pontianak Kalbar II investigasi.in

Pontianak, KALBAR — Empat tim terbaik akhirnya memastikan langkah ke babak semifinal ajang AVC (Asian Volleyball Championship) 2026. Pertandingan penentuan menuju final dipastikan berlangsung sengit dengan mempertemukan klub-klub kuat dari Asia Timur dan Timur Tengah, termasuk wakil Indonesia, Jakarta Bhayangkara Presisi. Jum’at (15/5).

Babak semifinal akan digelar dalam dua laga krusial pada hari yang sama, dengan masing-masing tim berambisi mengamankan tiket ke partai puncak.

Berdasarkan jadwal resmi panitia, berikut dua pertandingan semifinal yang akan digelar pada hari Sabtu tanggal 16 Mei 2026:
pertandingan pertama pada pukul 15.00 WIB: JTEKT Stings Aichi (Jepang) vs Foolad Sirjan Iranian (Iran)Pertandingan kedua pada Pukul : 19.00 WIB: Jakarta Bhayangkara Presisi (Indonesia) vs Hyundai Capital Skywalkers (Korea Selatan)

Pertandingan pertama akan mempertemukan JTEKT Stings Aichi, salah satu klub elite Jepang, menghadapi kekuatan tangguh asal Iran, Foolad Sirjan Iranian. Kedua tim dikenal memiliki permainan cepat dan disiplin tinggi.

JTEKT Stings mengandalkan kekompakan tim serta pertahanan solid, sementara Foolad Sirjan tampil impresif sepanjang turnamen dengan serangan tajam dan blok yang kuat. Laga ini diprediksi berlangsung ketat sejak set pertama.

Sorotan utama publik Indonesia tertuju pada pertandingan malam hari saat Jakarta Bhayangkara Presisi menghadapi Hyundai Capital Skywalkers. Tim asal Korea Selatan tersebut dikenal sebagai salah satu kekuatan dominan di Asia dengan pengalaman internasional yang matang.

Meski menghadapi lawan berat, Bhayangkara Presisi tampil percaya diri setelah menunjukkan performa konsisten sejak fase grup hingga perempat final. Dukungan penuh dari suporter diharapkan menjadi tambahan energi bagi tim untuk mencetak sejarah lolos ke final AVC.

Ketua Seksi Pertandingan, Kombes Pol Agung Setyo Wahyudi, menyatakan bahwa seluruh persiapan semifinal telah berjalan optimal dan panitia memastikan pertandingan berlangsung lancar.

“Semua tim yang lolos merupakan yang terbaik di turnamen ini. Kami memastikan kesiapan teknis pertandingan, termasuk jadwal, perangkat pertandingan, dan keamanan, agar berjalan sesuai standar internasional,” ujarnya.

Ia juga menambahkan bahwa antusiasme penonton menjadi energi positif bagi penyelenggaraan turnamen, khususnya dalam mendukung tim tuan rumah.

“Dengan jadwal pertandingan yang telah ditetapkan, para pecinta bola voli dipastikan akan disuguhkan duel-duel berkualitas tinggi. Semifinal AVC 2026 bukan hanya soal perebutan tiket ke final, tetapi juga ajang pembuktian dominasi di level klub Asia.” tutup agung