Beranda blog Halaman 19

Amir Mahruf Khan Soroti Dugaan Pelanggaran Etik DPR dan Pelanggaran izin Tambang

0

INVESTIGASI.IN | Banyuwangi, 12- Mei- 2026 — Forum Komunikasi Suara Nurani Rakyat (FOSKANU) mendatangi kantor DPRD Kabupaten Banyuwangi untuk menyampaikan sejumlah persoalan yang dinilai serius dan harus segera mendapatkan perhatian lembaga legislatif maupun pemerintah pusat.


Kedatangan rombongan FOSKANU diterima oleh Suwito di lingkungan DPRD Banyuwangi. Pertemuan tersebut berlangsung dalam suasana terbuka dengan pembahasan terkait dugaan pelanggaran kode etik oknum DPR serta persoalan aktivitas pertambangan yang dinilai telah berdampak terhadap kerusakan lingkungan di Banyuwangi.
Turut hadir dalam pertemuan tersebut, Drs. H. Abdillah, H. Joni Subagyo SH MH. serta Amir Mahruf Khan yang dikenal juga dengan sebutan Raja Angkasa dan menyampaikan langsung berbagai poin penting kepada pihak DPRD Banyuwangi.
Dalam keterangannya kepada awak media, Amir menegaskan bahwa pihaknya datang membawa dua persoalan utama yang menurutnya tidak boleh dianggap sepele.


“Pertama terkait dugaan pelanggaran kode etik oleh oknum DPR. Kedua terkait persoalan tambang yang menurut kami sudah sangat menggurita dan harus menjadi perhatian serius pemerintah pusat hingga Presiden,” tegas Amir.


Menurutnya, praktik pertambangan di Banyuwangi saat ini tidak hanya menimbulkan polemik sosial, tetapi juga diduga kuat berkaitan dengan pelanggaran aturan mengenai tata kelola kawasan hutan dan perizinan pertambangan.


Ia menyoroti dugaan adanya mekanisme penurunan fungsi kawasan hutan lindung menjadi hutan produksi demi mempermudah aktivitas pertambangan. Selain itu, penggunaan skema pinjam pakai kawasan hutan juga dinilai perlu dievaluasi karena diduga tidak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang yang berlaku.



“Cara penggunaan izin pertambangan ini diduga banyak melanggar aturan. Cara menurunkan fungsi hutan lindung menjadi hutan produksi juga perlu ditelusuri. Termasuk mekanisme pinjam pakai kawasan hutan yang patut dipertanyakan,” ujarnya.


Amir bahkan menyebut kerusakan alam yang terjadi di Banyuwangi saat ini bukan sekadar dampak biasa dari aktivitas industri, melainkan diduga terjadi akibat adanya unsur kesengajaan yang dilakukan secara sistematis.


Ia menilai terdapat pihak-pihak tertentu yang berperan sebagai aktor intelektual di balik persoalan tambang tersebut sehingga masyarakat dinilai tidak mendapatkan informasi secara utuh mengenai dampak sebenarnya terhadap lingkungan.


“Alam Banyuwangi sudah rusak. Kami melihat ada unsur kesengajaan dan ada tokoh intelektual atau dalang di belakang persoalan ini. Publik seperti dibuat tidak memahami persoalan yang sebenarnya terjadi,” kata Amir.

Dalam pertemuan itu, Amir juga menyinggung persoalan kandungan mineral di kawasan tambang yang menurutnya sejak awal tidak hanya terdiri dari satu jenis material saja. Ia mengaku memiliki jejak digital pernyataan Abdullah Azwar Anas yang pernah menyebut adanya kandungan logam lain di wilayah pertambangan tersebut saat masih menjabat sebagai Bupati Banyuwangi.



“Dulu izinnya seolah hanya untuk material tertentu, padahal kandungan logam lainnya juga banyak. Itu pernah disampaikan Azwar Anas dan kami punya jejak digitalnya,” ungkapnya.


FOSKANU meminta agar DPRD Banyuwangi tidak menutup mata terhadap berbagai persoalan yang berkembang di masyarakat, khususnya yang berkaitan dengan kerusakan lingkungan dan dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam tata kelola pertambangan.


Selain itu, mereka juga mendesak pemerintah pusat dan aparat penegak hukum untuk melakukan audit menyeluruh terhadap seluruh aktivitas pertambangan di Banyuwangi, mulai dari legalitas izin, penggunaan kawasan hutan, hingga dampak ekologis yang ditimbulkan.



“Kami berharap ada evaluasi total dan negara hadir dalam persoalan ini. Jangan sampai kerusakan lingkungan terus terjadi tanpa ada tindakan nyata,” tegas Amir.
Sementara itu, Suwito menyampaikan bahwa seluruh aspirasi masyarakat yang disampaikan kepada DPRD akan diterima dan menjadi perhatian untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.


Pertemuan tersebut berlangsung cukup panjang dengan pembahasan mendalam mengenai kondisi lingkungan di Banyuwangi, tata kelola pertambangan, hingga pentingnya pengawasan terhadap kebijakan yang menyangkut kepentingan masyarakat luas dan kelestarian alam Banyuwangi di masa depan.

SMA Negeri 1 Idi Rayeuk Gelar Pentas Seni Bertema Ekpresi seni generasi muda yang Berkarya dan Berbudaya

0

 

Aceh Timur-Investigasi. In

SMA Negeri 1 Idi Rayeuk Gelar Pentas Seni Bertema Kreatif dan Berbudaya

SMA Negeri 1 Idi Rayeuk menggelar kegiatan pentas seni dengan tema “Ekspresi Seni Generasi Muda yang Berkarya dan Berbudaya”. Kegiatan ini berlangsung meriah dan mendapat antusias dari para siswa serta tamu undangan.

 

Acara diawali dengan kata sambutan dari Kepala Sekolah Yusmiana S.pd yang menyampaikan bahwa kegiatan pentas seni kegiatan tahunan menjadi wadah bagi siswa untuk menyalurkan bakat, kreativitas, serta melestarikan budaya di kalangan generasi muda.

 

Pentas seni tersebut secara resmi dibuka oleh Syariful Azhar selaku Kasi GTK Dinas Pendidikan Aceh Cabang Wilayah Aceh Timur.

 

Turut hadir dalam kegiatan tersebut

Syariful Azhar S.pd,Fauzan, S.Pd., M.Pd., selaku pengawas pembina SMA Negeri 1 Idi Rayeuk, serta Asril Ibrahim selaku komite sekolah.

 

Kegiatan pentas seni ini diharapkan dapat menjadi sarana untuk meningkatkan kreativitas, rasa percaya diri, dan kecintaan siswa terhadap seni serta budaya daerah.

 

 

 

 

Desa Sosokan Baru Panen Raya Ikan Lele Anggaran 2025* Pemdes & Camat Panen Bersama Desa Tepat Sasaran*  

0

Investigasi. in~Kepahiang-Bengkulu.

Program Ketahanan Pangan Desa Sosokan Baru, Kecamatan Muara Kemumu, Kabupaten Kepahiang,Provinsi Bengkulu “(Selasa 12 / Mei / 2026)membuahkan hasil.

Pemerintah Desa (Setion Mahyudi) bersama Camat Muara Kemumu (Hartawan, S.H.) menggelar Panen Raya budidaya ikan lele dari Dana Desa Tahun Anggaran 2025,lalu.

Kegiatan panen raya ini dihadiri langsung Kepala Desa Sosokan Baru (Setion Mahyudi) Camat Muara Kemumu (Hartawan, S.H.,) Bhabinkamtibmas Revianda, Babinsa Hendik Nugroho, perwakilan Dinas PMD Kepahiang, Pendamping Desa, serta kelompok tani budidaya.  

 

Berdasarkan liputan langsung di lokasi, program ini bertajuk:

*PANEN RAYA*

*BUDIDAYA IKAN LELE*

*KEGIATAN KETAHANAN PANGAN*

*TAHUN ANGGARAN 2025*

*DESA SOSOKAN BARU*

*KECAMATAN MUARA KEMUMU KABUPATEN KEPAHIANG*

*PROVINSI BENGKULU*

Alhamdulillah program ketahanan pangan budidaya ikan lele TA 2025 berhasil. Hari ini kita panen raya. Ini bukti Dana Desa benar-benar untuk kesejahteraan warga,”ujar Kades (Setion Mahyudi) saat memanen lele di kolam terpal.  

Camat Muara Kemumu (Hartawan, S.H.) mengapresiasi keberhasilan Desa Sosokan Baru ini contoh yang bagus,Dana Desa tidak hanya untuk infrastruktur, tapi juga ketahanan pangan. Hasil panen bisa untuk konsumsi warga dan dijual untuk kas kelompok,” tegas Camat (Hartawan.SH) sambil menunjukkan jempol.

Bhabinkamtibmas Revianda dan Babinsa Hendik Nugroho turut serta memanen dan memastikan program berjalan lancar”Kami kawal dari tebar benih sampai panen”Tidak ada penyelewengan,” Ungkap Bhabinkamtibmas Revianda.  

 

Program budidaya ikan lele ini menggunakan sistem kolam terpal dan dikelola kelompok perangkat desa. Hasil panen perdana ini rencananya akan dibagikan ke warga kurang mampu dan sebagian dijual untuk modal putaran berikutnya.

 

Keberhasilan panen raya ini melengkapi prestasi Desa Sosokan Baru yang hari ini juga membuka 2 Titik Nol pembangunan fisik senilai Rp197 juta dari Dana Desa TA 2026.

Investigasi. in

(A Perlis)

Pemerintah Desa Sosokan Baru Laksanakan Kegiatan Titik Nol Fisik Tahun 2026

0
{"remix_data":[],"remix_entry_point":"challenges","source_tags":["local"],"origin":"unknown","total_draw_time":0,"total_draw_actions":0,"layers_used":0,"brushes_used":0,"photos_added":0,"total_editor_actions":{},"tools_used":{},"is_sticker":false,"edited_since_last_sticker_save":false,"containsFTESticker":false}

Investigasi.in~Kepahiang-Bengkulu.

Pemdes Desa Sosokan Baru, Kecamatan Muara Kemumu, Kabupaten Kepahiang,Provinsi Bengkulu “(Selasa / 12 / Mei / 2026 )

 

Pemdes desa Sosokan Baru laksanakan pengelolaan kegiatan ADD dan DD tahun anggaran 2026, adapun salah satu dari rentetan kegiatan tersebut yaitu pelaksanaan kegiatan titik nol fisik pembangunan Draenase dan Pelapis Tebing yang akan dilaksanakan pada tahun anggaran 2026 ini,

 

Disampaikan oleh Kepala Desa Sosokan Baru (Setion Mahyudi) didampingi Ketua BPD dalam kegiatan Musyawarah Pra-pelaksanaan kegiatan, pada tahun anggaran 2026 ini, pihak pemerintahan Desa akan melaksanakan kegiatan fisik berupa pembangunan Draenase dan Pelapis Tebing yang merupakan hasil usulan yang sudah disepakati sebelumnya antara pemerintahan Desa bersama masyarakat.

Adapun anggaran yang sudah direncanakan untuk pembangunan fisik tersebut yang bersumber dari DD ( Dana Desa) Tahun anggaran 2026.

 

Kemudian dalam pengejaan fisik tersebut dijelaskan oleh Kepala Desa (Setion Mahyudi) “Merupakan tugas perdana saya dalam pengelolaan ADD dan DD pada tahun ini, untuk kegiatan fisik Desa pada tahun 2026 berdasarkan kesepakatan bersama sebelumnya akan melaksanakan pembangunan fisik Draenase dan Pelapis Tebing sebagai mana yang terinci dan dalam pengerjaan fisik tersebut akan dilaksanakan secara swakelola antara masyarakat Desa dan team TPK intinya siapapun masyarakat Desa dapat berpartisipasi dalam kegiatan fisik ini.

Kemudian dalam pembukaan kegiatan tersebut pihak Kecamatan Muara Kemumu, yang diwakili oleh kasi pemerintahan menyampaikan mendukung program yang akan dilaksanakan oleh pihak pemerintahan desa dan mengingatkan kembali agar tertib administrasi serta dalam pengelolaan keuangan DD ( Dana Desa ) harus sesuai dengan petunjuk baik peraturan dan perundangan yang berlaku agar kedepannya berjalan baik dan tidak berbenturan dengan permasalahan hukum, hal senandapun  juga di sampaikan oleh perwakilan Dinas PMD Kabupaten Kepahiang.

 

Untuk diketahui dalam kegiatan Pra pelaksanaan kegiatan serta titik Nol tersebut dihadiri oleh Pemerintahan Kecamatan Muara Kemumu(Hartawan.SH)

Kepala Desa (Setion Mahyudi) beserta unsur pemerintahan Desa , Ketua BPD/anggota, Perwakilan Kepala Dinas PMD Kepahiang, Babinsa , Bhabinkamtibmas, tenaga pendamping Desa serta Tokoh masyarakat dan masyarakat Desa Sosokan Baru.

 

 

Investigasi.in

(A.Perlis).

Dugaan Penyimpangan Pinjaman BSI dan Pelanggaran Wakaf, Nama Anggota DPRD Banyuwangi Terseret

0

INVESTIGASI.IN | Banyuwangi 12-Mei-2026— Forum Silaturahim Komunitas Nahdlatul Ulama (FOSKANU) secara resmi melaporkan salah satu anggota DPRD Kabupaten Banyuwangi kepada Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Banyuwangi atas dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan dalam jabatan, pelanggaran Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, pelanggaran kode etik anggota DPRD, hingga dugaan penyalahgunaan pinjaman dari Bank Syariah Indonesia (BSI) yang disebut berpotensi merugikan keuangan negara.


Laporan tersebut diterima secara resmi oleh Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Banyuwangi pada Selasa, 12 Mei 2026, sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Nomor: 188/03/429.050/2026 tentang penerimaan atau tanda terima laporan oleh Badan Kehormatan DPRD Banyuwangi.


Dalam berita acara itu, Ketua Badan Kehormatan DPRD Banyuwangi, Suwito, bertindak mewakili lembaga DPRD Kabupaten Banyuwangi sebagai pihak penerima laporan. Sementara pihak pelapor diwakili Ketua FOSKANU, Drs. H. Abdillah, bersama kuasa pendamping H. Joni Subagyo, SH, MH.


Laporan tersebut ditujukan kepada anggota DPRD Kabupaten Banyuwangi atas nama Dr. Zaki Almubarok, M.Si.


Dalam dokumen yang diterima BK DPRD Banyuwangi, disebutkan bahwa laporan tersebut merujuk pada surat pelapor tertanggal 8 Mei 2026 Nomor: 051/A.2.K/V/2026 perihal dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan dalam jabatan, pelanggaran UU Wakaf, serta pelanggaran kode etik anggota DPRD.


Selain dugaan pelanggaran etik dan pidana tersebut, FOSKANU juga menyoroti adanya dugaan penyalahgunaan fasilitas pinjaman dari Bank Syariah Indonesia (BSI) yang menurut pelapor berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara maupun kerugian terhadap lembaga keuangan syariah.


FOSKANU menilai persoalan tersebut tidak dapat dipandang sebagai urusan pribadi semata apabila terdapat dugaan penggunaan pengaruh jabatan, manipulasi administrasi, atau tindakan lain yang berpotensi menimbulkan dampak hukum dan kerugian terhadap pihak lain.


“Ketika seorang pejabat publik diduga menggunakan posisi, pengaruh, atau kewenangannya dalam suatu tindakan yang berimplikasi hukum dan finansial, maka persoalan itu sudah menjadi kepentingan publik dan wajib diawasi,” ujar salah satu perwakilan FOSKANU.


Menurut FOSKANU, laporan yang mereka ajukan merupakan bentuk tanggung jawab moral masyarakat sipil untuk menjaga integritas lembaga legislatif dan memastikan pejabat publik tetap tunduk pada prinsip transparansi, akuntabilitas, serta etika jabatan.


Organisasi tersebut juga meminta Badan Kehormatan DPRD Banyuwangi bekerja secara independen dan profesional tanpa intervensi politik maupun kepentingan tertentu. Mereka berharap proses verifikasi dilakukan secara terbuka dan tidak berhenti pada formalitas administratif.


Dalam berita acara penerimaan laporan, Badan Kehormatan DPRD Banyuwangi menyatakan bahwa laporan tersebut akan dipelajari, diverifikasi, dan ditindaklanjuti sesuai mekanisme serta ketentuan yang berlaku.


Pernyataan tersebut kini menjadi perhatian publik, sebab masyarakat menunggu sejauh mana keseriusan DPRD Banyuwangi dalam menindaklanjuti laporan terhadap anggotanya sendiri.


Sebagai alat kelengkapan dewan, Badan Kehormatan memiliki tugas menjaga martabat, kehormatan, citra, dan kredibilitas DPRD. Karena itu, penanganan laporan ini dinilai akan menjadi ujian penting terhadap komitmen lembaga legislatif daerah dalam menegakkan disiplin internal serta menjaga kepercayaan masyarakat.


Jika dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran kode etik, Badan Kehormatan dapat merekomendasikan sanksi sesuai tata tertib dan ketentuan DPRD. Sementara apabila ditemukan unsur pidana maupun potensi kerugian keuangan negara, maka penanganannya dapat berkembang ke aparat penegak hukum dan lembaga terkait.


Kasus ini juga memunculkan perhatian lebih luas karena menyangkut dugaan pelanggaran terhadap prinsip-prinsip keuangan syariah dan amanah publik.

Sejumlah kalangan menilai, apabila benar terdapat penyalahgunaan pinjaman lembaga keuangan syariah oleh pejabat publik, maka hal tersebut bukan hanya persoalan hukum, tetapi juga menyangkut integritas moral dan kepercayaan masyarakat.


Hingga rilisan ini diterbitkan, pihak terlapor belum memberikan keterangan resmi maupun klarifikasi terkait substansi laporan yang diajukan FOSKANU. Namun demikian, sesuai asas praduga tak bersalah, seluruh dugaan tersebut tetap harus dibuktikan melalui proses pemeriksaan yang objektif, profesional, dan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.


Perkembangan penanganan laporan ini diperkirakan akan terus menjadi perhatian masyarakat Banyuwangi, terutama terkait transparansi proses pemeriksaan dan keberanian lembaga dalam menegakkan akuntabilitas terhadap pejabat publik.

Ancol Perkuat Keselamatan Wisata Bahari Melalui Penerimaan E-Pas Kecil

0

Jakarta – Investigasi .In – 12 Mei 2026 – PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk terus memperkuat komitmennya dalam menghadirkan layanan wisata bahari yang aman, nyaman, dan sesuai regulasi. Komitmen tersebut diwujudkan melalui penerimaan E-Pas Kecil (surat izin kelaikan berlayar) bagi kapal/perahu wisata yang beroperasi di kawasan Ancol.

 

Penyerahan E-Pas Kecil dilakukan oleh Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otorita Pelabuhan (KSOP) Utama Tanjung Priok, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Kementerian Perhubungan Republik Indonesia, Kapten Heru Susanto kepada Manajemen PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk yang diwakili oleh Martua Hami Siregar selaku Vice President Corporate Affairs, pada Senin (11/5) di Pantai Festival Ancol.

 

Selain penyerahan dokumen kapal, kegiatan ini juga disertai dengan sosialisasi keselamatan pelayaran serta pemberian jaket keselamatan (life jacket) kepada para operator kapal/perahu wisata.

 

Program E-Pas Kecil merupakan dokumen resmi bagi kapal dengan ukuran di bawah GT 7 yang berfungsi sebagai bukti legalitas kapal, pemenuhan aspek keselamatan pelayaran, serta dapat dimanfaatkan sebagai dokumen pendukung untuk akses pembiayaan usaha.

“Keselamatan pengunjung serta operator kapal wisata menjadi prioritas utama kami. Penerimaan E-Pas Kecil ini merupakan langkah penting untuk memastikan seluruh operasional wisata bahari di Ancol memenuhi standar keselamatan dan ketentuan pelayaran yang berlaku,” ujar Martua Hami Siregar, Vice President Corporate Affairs PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk.

Melalui langkah ini, Ancol menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan standar keselamatan transportasi wisata bahari dan kualitas layanan serta memberikan rasa aman bagi seluruh pengunjung yang menikmati berbagai aktivitas wisata bahari di kawasan destinasi wisata unggulan Jakarta.

Sinergi antara regulator, pengelola kawasan, dan pelaku usaha diharapkan terus terjalin guna mendukung sektor pariwisata nasional yang profesional, aman, dan berdaya saing.

Lepas 10 Kafilah MTQ ke Seluma, Bupati Zurdi Nata: Harumkan Nama Kepahiang di Tingkat Provinsi*

0

Investigasi.in~Kepahiang-Bengkulu.

Bupati Kepahiang H. Zurdi Nata, http://S.IP. secara resmi melepas keberangkatan 10 peserta kafilah Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) Kabupaten Kepahiang untuk mengikuti MTQ XXXVII Tingkat Provinsi Bengkulu di Kabupaten Seluma.

Pelepasan digelar Senin 11/5/2026 di Halaman Kantor Bupati Kepahiang. Turut hadir Sekda Dr. Hartono, Kepala Kemenag Kepahiang Imam Ghazali, serta para asisten Setda Kepahiang.

Dalam arahannya, Bupati Zurdi Nata berpesan agar seluruh kafilah tampil maksimal dan menjunjung tinggi sportivitas. Saya berharap seluruh peserta dapat tampil maksimal, profesional, dan sportif. Semoga mampu meraih prestasi terbaik serta mengharumkan nama Kabupaten Kepahiang di tingkat Provinsi Bengkulu,”_ tegas Bupati.

Bupati menyebut 10 peserta yang diberangkatkan telah menjalani pelatihan dan pembinaan intensif. Mereka akan turun di sejumlah cabang lomba unggulan.

Kepala Bagian Kesra Setda Kepahiang, Suryadi, merinci jumlah kafilah Kepahiang tahun ini 10 orang. _”Para peserta akan mengikuti cabang tilawah, hafalan Al Quran, dan hiasan mushaf,”_ jelasnya.

Suryadi menambahkan, kebanggaan tersendiri karena terdapat 2 peserta dari kalangan penyandang disabilitas yang ikut berlomba. _”Ini bukti MTQ milik semua kalangan. Semangatnya luar biasa,”_ ujarnya.

MTQ XXXVII Tingkat Provinsi Bengkulu tahun ini digelar di Kabupaten Seluma sebagai tuan rumah. Ajang tahunan ini mempertemukan qari-qariah terbaik dari 10 kabupaten/kota se-Provinsi Bengkulu.

Selain kompetisi, MTQ menjadi sarana silaturahmi antardaerah sekaligus memperkuat syiar Islam. Pemkab Seluma telah menyiapkan arena lomba hingga akomodasi untuk seluruh kafilah dan official.

 

Investigasi. in

(A Perlis)

Yan Machmud Siap Rilis “SAMAWA”, Kolaborasi Romantis Bernuansa Melayu Kalbar

0

Pontianak Kalbar II investigasi.in

Pontianak – Kalimantan Barat Songwriter asal Kalimantan Barat. Yan Machmud, bersiap merilis single terbaru berjudul “SAMAWA” Lagu pop romantis tersebut menggandeng Sultan Syarif Melvin Alkadri dan maestro violin Indonesia Hendri Lamiri dengan menghadirkan nuansa cinta, komitmen, dan keharmonisan rumah tangga.

Dunia musik Indonesia kembali diramaikan dengan hadirnya karya terbaru dari Yan Machmud melalui single berjudul “SAMAWA”. 

Dalam proyek tersebut, ia berkolaborasi bersama Sultan Syarif Melvin Alkadri serta Hendri Lamiri untuk menghadirkan lagu pop romantis bernuansa Melayu modern.

Lagu “SAMAWA” terinspirasi dari makna Sakinah, Mawaddah, dan Warahmah yang identik dengan kehidupan rumah tangga harmonis. 

Karena itu, karya tersebut mengangkat kisah perjalanan cinta pasangan yang tumbuh bersama waktu, membangun keluarga, hingga menua dalam kebersamaan.

Menurut Yan Machmud, lagu itu tidak sekadar berbicara tentang rasa cinta, melainkan juga tentang kesetiaan dan komitmen dalam menjalani kehidupan bersama pasangan.

“SAMAWA adalah cerita tentang cinta yang tumbuh bersama waktu. Tentang pasangan yang tetap saling mencintai hingga rambut memutih dan menua bersama,” ujar Yan.

Selain mengusung nuansa pop modern, lagu tersebut turut diperkaya sentuhan violin khas Hendri Lamiri yang menghadirkan atmosfer emosional dan megah.

Sementara itu, kehadiran Sultan Syarif Melvin Alkadri dinilai memperkuat karakter Melayu Kalimantan Barat dalam aransemen musiknya.

Kolaborasi itu pun disebut menjadi salah satu proyek musik besar dari Kalimantan Barat karena memadukan unsur pop romantis modern dengan identitas budaya lokal. Di samping itu, aransemen lagu dirancang ringan, menyentuh, dan tetap berkelas sehingga mudah diterima berbagai kalangan pendengar.

Tidak hanya dirilis dalam format audio, “SAMAWA” juga akan hadir melalui video klip sinematik romantis. 

Konsep visualnya menggambarkan perjalanan cinta pasangan sejak masa muda, pernikahan, membangun keluarga, hingga menikmati masa tua bersama.

Single tersebut dijadwalkan meluncur di berbagai platform musik digital dalam waktu dekat. Bahkan sebelum resmi dirilis, lagu itu mulai menarik perhatian publik karena dinilai dekat dengan kisah kehidupan banyak pasangan serta membawa pesan tentang cinta yang mampu bertahan dalam perjalanan waktu panjang.

Melalui karya tersebut, Yan Machmud berharap “SAMAWA” dapat menjadi lagu cinta yang bukan hanya romantis, tetapi juga sarat makna mengenai kebersamaan, komitmen, dan perjalanan hidup bersama pasangan. (Tim Red)

Masyarakat Kalbar Menyambut Baik Kapolda Yang Baru Untuk Kepemimpinan Kedepan 

0

 

Pontianak Kalbar II investigasi.in

Pontianak – Kehadiran Kapolda baru di Kalimantan Barat tentu  membawa harapan baru dalam penegakan hukum di wilayah hukum Kalbar. 

Publik menyambut baik estafet kepemimpinan ini dengan keyakinan bahwa pengalaman luas yang dimiliki beliau akan memberikan kontribusi positif dalam penegakan hukum dan stabilitas di wilayah hukum kalbar ini.

Namun, di balik optimisme tersebut, terdapat satu catatan krusial yang perlu menjadi prioritas utama kapolda baru ini  adalah Pembenahan total kinerja penyidik di semua tingkatan, mulai dari Polsek, Polres, hingga Polda.

Hal ini menjadi penting karena urusan penyidikan adalah jantung dari penegakan hukum. Rusaknya penyelidikan maka rusaklah semua mikanisme atau mata rantai  penegakan hukum. Masyarakat Kalbar sangat mendambakan proses hukum yang transparan, profesional, dan bebas dari keberpihakan serta tetap berprinsip pada benar dan salah berdasarkan keadilan bukan berdasarkan untung dan rugi.

Pembenahan kinerja penyidik menjadi urgen agar setiap laporan masyarakat ditangani dengan Kecepatan dan Ketepatan. Menghindari penundaan perkara yang tidak perlu. 

Untuk itu tentunya para penyidik jangan dibenani dengan tugas-tugas lain selain sebagai penyidik serta memastikan setiap tahapan penyidikan berjalan sesuai SOP dan undang-undang yang berlaku bukan menggunakan ilmu “waktebak”.

Warga Kalbar dipastikan akan terus mengawal kinerja Kapolda yang baru secara aktif.

Publik yakin, dengan rekam jejak dan kapabilitas yang dimiliki, Kapolda baru mampu melakukan pembersihan internal dan pembinaan berkelanjutan terhadap para penyidik agar benar-benar menjadi “Pelayan, Pengayom, dan Pelindung” masyarakat.

Transparansi dalam setiap penanganan kasus akan menjadi barometer utama bagi masyarakat dalam menilai keberhasilan kepemimpinan beliau.

Kita berharap Kalimantan Barat dapat menjadi contoh wilayah dengan penegakan hukum yang humanis namun tetap tegas dan berwibawa.

Selamat bertugas kepada Kapolda Baru Kalimantan Barat. Semoga amanah ini dapat ditunaikan dengan penuh integritas demi kemajuan penegakan hukum di Bumi Khatulistiwa.

Tuduhan “Preman” terhadap Budi Diduga Hoaks dan Cemarkan Nama Baik

0

Pontianak, Kalimantan Barat -Pemberitaan miring yang mencatut nama Budi dan menuding sebagai “preman” kini menuai kecaman keras dari sejumlah awak media dan organisasi pers di Kalimantan Barat. Narasi yang dibangun dalam pemberitaan tersebut dinilai sarat opini, tendensius,dan diduga kuat menggiring persepsi publik tanpa fakta yang utuh. Jum’at, 8/5/2026.

Berdasarkan hasil penelusuran di lapangan, keterangan saksi, serta konfirmasi langsung dari sejumlah awak media bersama DPD ASWIN dan DPD GWI Kalimantan Barat, tuduhan terkait adanya “penyekapan wartawan” di SPBU Jalan Dr. Wahidin disebut tidak benar dan tidak sesuai fakta yang terjadi di lokasi.

Ironisnya, pemberitaan yang dibuat oleh oknum wartawan berinisial Y dianggap telah melampaui batas profesionalisme jurnalistik. Alih-alih menyajikan informasi berimbang dan terverifikasi, pemberitaan tersebut justru dinilai membentuk opini liar dan tuduhan tidak mendasar dengan melabeli seseorang sebagai “preman” tanpa bukti yang jelas.

Media Jejak Hukum menegaskan bahwa tindakan seperti itu bukan hanya mencederai marwah pers, tetapi juga berpotensi masuk dalam dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran informasi menyesatkan kepada publik.

“Pers bukan alat provokasi, bukan alat pembunuhan karakter. Wartawan seharusnya memahami Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, bukan malah membuat berita yang menggiring opini dan memperkeruh situasi,” tegas pihak Media Jejak Hukum.

Menurut mereka, fakta di lapangan justru sangat berbeda dengan narasi yang dibangun dalam pemberitaan tersebut.Nama Budi yang selama ini dikenal masyarakattidak pernah memiliki rekam jejak seperti yang dituduhkan.

Pemberitaan sepihak tanpa verifikasi mendalam dinilai sangat berbahaya karena dapat memicu kegaduhan publik, merusak reputasi seseorang,bahkan memunculkan fitnah yang terus berkembang di tengah masyarakat.

DPD ASWIN dan DPD GWI Kalimantan Barat juga meminta agar seluruh insan pers lebih berhati-hati dalam menyusun berita serta tidak menjadikan media sebagaialat kepentingan pribadi maupun arena pembentukan opini yang menyesatkan.

“Kalau tidak berdasarkan fakta dan bukti yang valid, jangan membangun narasi seolah-olah benar.

Publik berhak mendapatkan informasi yang jernih, bukan propaganda yang dibungkus berita,” tegas salah satu perwakilan organisasi media.

Kasus ini menjadi sorotan serius dan diharapkan menjadi pelajaran penting agar dunia jurnalistik tetap berdiri di atas fakta, verifikasi, dan etika, bukan asumsi dan sensasi.

(Timred)