Beranda blog Halaman 35

Polresta Pontianak Amankan Pelaku Dan Penadah HP Hilang

0

 

Pontianak Kalbar II investigasi.in

Pontianak,Polda Kalbar – Respons cepat atas aduan masyarakat melalui layanan Call Center 110 kembali ditunjukkan oleh jajaran Polresta Pontianak. Kali ini, Tim Patroli Enggang Sat Samapta bergerak cepat menindaklanjuti laporan warga terkait kehilangan handphone di wilayah Pontianak Kota., Rabu 08/04/2026.

Tim Patroli Enggang yang dipimpin oleh Danru Briptu Rizky Indraswara segera mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) setelah menerima laporan masyarakat. Peristiwa tersebut terjadi di area parkir Coffeeshop Tumbuh yang berlokasi di Jalan Gusti Hamzah, Kecamatan Pontianak Kota.

Berdasarkan keterangan, handphone milik pelapor diduga terjatuh di area parkir dan kemudian ditemukan oleh seorang juru parkir. Dari hasil penelusuran di lapangan, petugas memperoleh informasi bahwa barang tersebut telah berpindah tangan.

Tim kemudian bergerak cepat mendatangi rumah terduga pelaku untuk menggali keterangan lebih lanjut. Dari hasil interogasi awal, diketahui bahwa handphone tersebut telah dijual kepada rekannya.

Selanjutnya, petugas berhasil mengamankan terduga pelaku beserta penadah, dan keduanya langsung dibawa ke Mako Polresta Pontianak guna proses pemeriksaan dan penanganan lebih lanjut.

Kapolresta Pontianak Kombes Pol Endang Tri Purwanto, S.I.K., M.Si melalui Kasat Samapta AKP Suwanto, S.H menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen memberikan pelayanan cepat kepada masyarakat, khususnya dalam menindaklanjuti setiap aduan yang masuk melalui Call Center 110.

“Ini merupakan wujud kehadiran Polri di tengah masyarakat. Kami akan terus meningkatkan respons cepat terhadap setiap laporan guna menjaga keamanan dan ketertiban,” ujarnya.

Polresta Pontianak juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap kejadian atau potensi gangguan kamtibmas melalui layanan Call Center 110 agar dapat segera ditindaklanjuti.(WG)

Bidhumas Polda Kalbar Gelar E-Learning bagi Personel Dit Samapta

0

 

Pontiana Kalbar  I investigasi.in

PONTIANAK – Dalam rangka meningkatkan profesionalisme dan kompetensi Personel Polri di bidang Kehumasan sesuai dengan Perkap No.6 tahun 2023, Bidhumas Polda Kalbar menyelenggarakan kegiatan E-Learning Kehumasan Polri bagi Personel Direktorat Samapta (Dit Samapta) Polda Kalbar. Kegiatan ini berlangsung di Aula Ballroom Polresta Pontianak. (Selasa, 07/04/2026).

​Kegiatan dibuka secara resmi oleh Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Bambang Suharyono, S.I.K., M.H., yang diwakili oleh Ps. Paur Urpullahinfodok Ipda Syamsul Munir, S.A.P., turut mendampingi dalam kegiatan tersebut Kasubbag Renmin Dit Samapta Polda Kalbar Kompol Herry Suryadi, S.Sos., dan Kasi Humas Polresta Pontianak AKP Wagitri.

​Ditenegaskan bahwa penguatan fungsi Humas di tingkat satuan kerja merupakan mandat dari regulasi terbaru Polri.

​”Peningkatan kemampuan kehumasan ini adalah langkah strategis dalam mengimplementasikan Perkap Nomor 6 Tahun 2023. Peraturan Kepala Kepolisian ini mengatur mengenai Penyelenggaraan Kehumasan di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.”

“Kehumasan di lingkungan Polri diemban oleh seluruh pegawai negeri pada Polri dengan melakukan internalisasi kehumasan dalam kehidupan sehari-hari dan intensifikasi kebiasaan baru.”

“Setiap Personel Polri, khususnya Dit Samapta yang bersentuhan langsung dengan Masyarakat, harus memiliki kemampuan komunikasi yang baik serta memahami tata kelola informasi di era digital guna memperkuat kepercayaan Publik terhadap Polri,” ujar Syamsul.

​Kegiatan yang diikuti oleh 103 Personel Dit Samapta ini diawali dengan sambutan dari Kasi Humas Polresta Pontianak dan Kasubbag Renmin Dit Samapta. Selanjutnya, Ipda Syamsul Munir memberikan panduan teknis mengenai operasional portal e-learning kehumasan.

​Para peserta diwajibkan mengakses laman resmi e-learning-portal.divhumas.polri.go.id. Tahapan ujian meliputi ​Pre-test dengan mengerjaan 50 soal untuk mengukur kemampuan awal. Dilanjutkan ​Post-test dengan Pengerjaan 50 soal utama dengan durasi waktu 60 menit.

​Berdasarkan data rekapitulasi hasil ujian, pada tahap pertama sebanyak 100 peserta dinyatakan lulus langsung dan berhak mendapatkan sertifikat resmi E-Learning Kehumasan Polri.

Sementara itu, 3 peserta yang sempat terkendala pada nilai ambang batas diberikan kesempatan untuk mengikuti remedial setelah jam istirahat siang.

​Hingga akhir kegiatan, seluruh peserta yang berjumlah 103 personel dinyatakan lulus 100%. Capaian ini menunjukkan antusiasme dan keseriusan personel Dit Samapta Polda Kalbar dalam mendalami fungsi-fungsi kehumasan sebagai penunjang tugas pokok Kepolisian di lapangan.

Pelayanan Polsek Idi Tunong Dalam Mengawal Pemilihan Geuchik Keumuneng

0

 

Aceh Timur-Investigasi.in

Jajaran Polsek Idi Tunong, Polres Aceh Timur, Polda Aceh memberikan pelayanan pengawalan dalam pelaksanaan pemilihan keuchik definitif Gampong Keumuneng, Kecamatan Idi Tunong, Kabupaten Aceh Timur, Selasa (7/4/2026). Kegiatan yang berlangsung di halaman meunasah setempat sejak pukul 09.00 WIB itu berjalan tertib, aman, dan lancar.

Kapolsek Idi Tunong, Ipda Saiful Bahri, S.E. melalui keterangannya menyampaikan bahwa pengawalan dilakukan sebagai bentuk pelayanan kepada masyarakat guna memastikan seluruh tahapan pemilihan berlangsung sesuai aturan serta kondusif.

“Pelayanan pengawalan pemilihan geuchik ini bertujuan untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat, sekaligus menjamin proses demokrasi di tingkat gampong berjalan lancar tanpa gangguan kamtibmas,” ujar Ipda Saiful Bahri.

Ia juga mengimbau kepada kedua kandidat beserta para pendukungnya agar tetap menjaga ketertiban dan menghormati hasil pemilihan. Sikap saling menghargai, menurut dia, menjadi kunci dalam menjaga persatuan masyarakat pasca-pemilihan.

Pemilihan keuchik Gampong Keumuneng diikuti oleh dua kandidat, yakni Abu Bakar (54), wiraswasta, warga Dusun Medang Kupula, dan Ramli, S.Pd (71), pensiunan, warga Dusun Gedung Panton.

Dari total daftar pemilih tetap (DPT) sebanyak 316 orang, sebanyak 167 pemilih menggunakan hak suaranya, sementara 149 lainnya tidak hadir. Jumlah surat suara yang digunakan sebanyak 167 lembar, dengan seluruhnya dinyatakan sah tanpa adanya suara rusak.

Berdasarkan hasil penghitungan suara, Abu Bakar memperoleh 103 suara, unggul atas Ramli yang meraih 64 suara.

Kegiatan pemilihan tersebut turut dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Idi Tunong, di antaranya Camat Idi Tunong Adnan, perwakilan Polsek dan Koramil 17 Idi Tunong, perangkat kecamatan, tokoh masyarakat, serta warga setempat sebagai pemilih.

Pengamanan juga melibatkan personel Polsek Idi Tunong bersama Koramil 17 Idi Tunong, termasuk Bhabinkamtibmas setempat yang aktif memantau jalannya kegiatan hingga selesai. Situasi selama pemilihan berlangsung dilaporkan tetap aman dan kondusif.

Lurah Putat Gede Mangkir 3 Kali Dalam Panggilan Sidang

0
0-0x0-0-0#

Lurah Putat Gede Mangkir 3 Kali Dalam Panggilan Sidang ,Ada Apa…..?

Surabaya, paradigmanasional.id – Sidang perbuatan melawan hukum (PMH) yang digelar kembali hari selasa 7 April 2026 di ruang cakra dengan agenda Panggilan Kepada tergugat II dan Tergugat III dimana selama sidang tergugat III pihak kelurahan Putat gede tidak pernah hadir selama dalam panggilan sidang Akhirnya berlanjut ke titik mediasi walaupun tergugat III pihak kelurahan tidak hadir dengan alasan yang tidak jelas,sementara tergugat I dan II sudah hadir,Setelah sidang Minggu yang lalu batal digelar berhubung ketua majelis hakim tidak hadir karena sakit.

PMH antara  penggugat yang dikuasakan kepada pengacara BSD Siringo-ringo SH dengan tergugat I Drs Tjandra Sridjaja Pradjonggo SH,MH,tergugat II Kepala Kantor Pertanahan Kota Surabaya satu dan Tergugat III Lurah Putat Gede,

Sidang yang dipimpin Ketua majelis hakim Aloysius Priharnoto Bayuaji SH MH Hakim Anggota Ega Shaktiana SH,MH dan Sih Yuliarti SH, Sidang yang awalnya  dijadwalkan Jam 9 pagi molor hingga jam 10 : 30

Ketua majelis hakim ketika membuka sidang dan mempertanyakan kehadiran semua yang bersengketa antara penggugat dan tergugat untuk berlanjut ketahap mediasi menanyakan apakah Penggugat punya orang untuk mediasi dan dijawab kuasa hukum penggugat diserahkan kepada yang mulia majelis hakim juga pertanyaan yg sama buat para tergugat mengatakan diserahkan kepada majelis hakim.

Perbuatan melawan hukum dalam perkara ini terdapat penetapan pengadilan negeri Surabaya nomor 2143/Pdt.P/1990 yang menetapkan orang tua para penggugat sebagai pihak yang berhak atas objek tanah yang kini ditersangkakan , penetapan tersebut tidak pernah dibatalkan,namun disebut tidak pernah terealisasi secara nyata sehingga para ahli waris tidak dapat menikmati hak atas tanah dimaksud hingga puluhan tahun kemudian.

“Sidang Pengadilan ini penting untuk membuka duduk perkara secara terang benderang dihapan majelis hakim,termasuk kronologi dan kondisi hukum yang menyebabkan penetapan tersebut tidak pernah terlaksana.” Ujar kuasa hukum penggugat saat dikonfirmasi usai sidang.

Iya menegaskan bahwa gugatan PMH ini bukan bertujuan mempersoalkan ulang keabsahan penetapan pengadilan, melainkan meminta pengadilan menilai secara objektif akibat hukum dari tindakan, keadaan,atau proses administratif yang terjadi setelah penetapan tersebut berkekuatan hukum tetap.

Perkara ini dinilai relevan secara Lebih luas karena menyentuh isu kepastian hukum dan konsisten antara penetapan pengadilan dan praktik administrasi pertanahan.Sejumlah pengamat menilai, perkara semacam ini kerap menjadi ujian bagi efektivitas pelaksanaan produk pengadilan dalam praktek hukum sehari-hari.

Sidang Perkara yang terdaftar di pengadilan negeri Surabaya ini terdaftar dengan nomor 148/Pdt.G/2026/PN Sby dan terbuka untuk umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ahli waris tetap berharap para tergugat dapat menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan perkara ini secara damai dan bermartabat, dengan mengedepankan pengembalian objek tanah sebagaimana hak yang telah ditetapkan, sebelum mempertimbangkan opsi penyelesaian lain sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Semoga ditahap mediasi nanti dapat menemukan jalan terang buat kita semuanya.

0
0-0x0-0-0#

Lurah Putat Gede Mangkir 3 Kali Dalam Panggilan Sidang ,Ada Apa…..?

Surabaya, Sidang perbuatan melawan hukum (PMH) yang digelar kembali hari selasa 7 April 2026 di ruang cakra dengan agenda Panggilan Kepada tergugat II dan Tergugat III dimana selama sidang tergugat III pihak kelurahan Putat gede tidak pernah hadir selama dalam panggilan sidang Akhirnya berlanjut ke titik mediasi walaupun tergugat III pihak kelurahan tidak hadir dengan alasan yang tidak jelas,sementara tergugat I dan II sudah hadir,Setelah sidang Minggu yang lalu batal digelar berhubung ketua majelis hakim tidak hadir karena sakit.

PMH antara  penggugat yang dikuasakan kepada pengacara BSD Siringo-ringo SH dengan tergugat I Drs Tjandra Sridjaja Pradjonggo SH,MH,tergugat II Kepala Kantor Pertanahan Kota Surabaya satu dan Tergugat III Lurah Putat Gede,

Sidang yang dipimpin Ketua majelis hakim Aloysius Priharnoto Bayuaji SH MH Hakim Anggota Ega Shaktiana SH,MH dan Sih Yuliarti SH, Sidang yang awalnya  dijadwalkan Jam 9 pagi molor hingga jam 10 : 30

Ketua majelis hakim ketika membuka sidang dan mempertanyakan kehadiran semua yang bersengketa antara penggugat dan tergugat untuk berlanjut ketahap mediasi menanyakan apakah Penggugat punya orang untuk mediasi dan dijawab kuasa hukum penggugat diserahkan kepada yang mulia majelis hakim juga pertanyaan yg sama buat para tergugat mengatakan diserahkan kepada majelis hakim.

Perbuatan melawan hukum dalam perkara ini terdapat penetapan pengadilan negeri Surabaya nomor 2143/Pdt.P/1990 yang menetapkan orang tua para penggugat sebagai pihak yang berhak atas objek tanah yang kini ditersangkakan , penetapan tersebut tidak pernah dibatalkan,namun disebut tidak pernah terealisasi secara nyata sehingga para ahli waris tidak dapat menikmati hak atas tanah dimaksud hingga puluhan tahun kemudian.

“Sidang Pengadilan ini penting untuk membuka duduk perkara secara terang benderang dihapan majelis hakim,termasuk kronologi dan kondisi hukum yang menyebabkan penetapan tersebut tidak pernah terlaksana.” Ujar kuasa hukum penggugat saat dikonfirmasi usai sidang.

Iya menegaskan bahwa gugatan PMH ini bukan bertujuan mempersoalkan ulang keabsahan penetapan pengadilan, melainkan meminta pengadilan menilai secara objektif akibat hukum dari tindakan, keadaan,atau proses administratif yang terjadi setelah penetapan tersebut berkekuatan hukum tetap.

Perkara ini dinilai relevan secara Lebih luas karena menyentuh isu kepastian hukum dan konsisten antara penetapan pengadilan dan praktik administrasi pertanahan.Sejumlah pengamat menilai, perkara semacam ini kerap menjadi ujian bagi efektivitas pelaksanaan produk pengadilan dalam praktek hukum sehari-hari.

Sidang Perkara yang terdaftar di pengadilan negeri Surabaya ini terdaftar dengan nomor 148/Pdt.G/2026/PN Sby dan terbuka untuk umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ahli waris tetap berharap para tergugat dapat menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan perkara ini secara damai dan bermartabat, dengan mengedepankan pengembalian objek tanah sebagaimana hak yang telah ditetapkan, sebelum mempertimbangkan opsi penyelesaian lain sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Semoga ditahap mediasi nanti dapat menemukan jalan terang buat kita semuanya.

Dua Pelaku Pencurian Burung Lovebird Ditangkap Tim Spartan Pontianak Barat 

0

 

 

Pontianak Kalbar II investigasi.in

Pontianak, Polda Kalbar – Tim Spartan Unit Reskrim Polsek Pontianak Barat berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian yang terjadi di wilayah hukumnya. Penangkapan dilakukan pada Selasa, 7 April 2026, sekira pukul 00.30 WIB.

Dua orang terduga pelaku, masing-masing berinisial NRA dan MS, diamankan oleh Tim Spartan Unit Reskrim Polsek Pontianak Barat di kediaman mereka yang berlokasi di Jalan Komyos Sudarso Gang Sapta Pesona No. 5 serta Jalan Karya Tani II Jalur IV Laut, Kelurahan Sungai Beliung, Kecamatan Pontianak Barat.

Keduanya diduga kuat terlibat dalam tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 KUHP tentang pencurian. Aksi tersebut diketahui terjadi pada Rabu, 25 Maret 2026 di Jalan Pembangunan Komplek Delisa Permai I No. A18, Kelurahan Sungai Beliung, Kecamatan Pontianak Barat.

Dalam kejadian tersebut, pelaku masuk ke halaman rumah korban berinisial SF dan mengambil satu pasang burung lovebird berwarna hijau beserta sangkarnya. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang diperkirakan mencapai Rp8.000.000.

Penangkapan berawal dari informasi yang diterima Unit Reskrim Polsek Pontianak Barat mengenai keberadaan pelaku di rumah masing-masing. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Spartan segera bergerak dan berhasil mengamankan kedua pelaku tanpa perlawanan.

Dari tangan pelaku, petugas turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Scoopy KB 6858 XT warna merah yang diduga digunakan dalam melancarkan aksi kejahatan.

Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di Polsek Pontianak Barat guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Endag Tri Purwanto, S.I.K., M.Si melalui Kapolsek Pontianak Barat, AKP Basuki Arief Wibowo, S.A.P., M.Sos, membenarkan penangkapan tersebut dan menyatakan bahwa pihak kepolisian akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Pontianak Barat.(wg)

 

Lapas Kelas IIA Banda Aceh Gelar Razia dan Tes Urine Serentak Sambut HBP ke-62 Tahun 2026

0

 

 

Aceh- investigasi.in

Lapas kelas’ II A Banda Aceh Menindaklanjuti Surat Kantor Wilayah Nomor : WP.1-UM.01.01-1693 tentang langkah Preventif dan Represif dalam menjaga Stabilitas

Keamanan dan Ketertiban di lingkungan UPT Pemasyarakatan, dengan ini, Lapas Kelas IIA Banda Aceh razia penggeledahan Blok Hunian disertai dengan tes urine bagi Pegawai dan Warga Binaan, Senin (06/04/2026).

 

Sebelum kegiatan di mulai, Kasi Kamtib merangkap sebagai Plh. Kepala Lapas, Zulkarnain, menyampaikan beberapa hal penting diantaranya adalah melaksanakan penggeledahan secara humanis dan profesional.

 

“Saya berharap seluruh Jajaran yang akan melaksanakan kegiatan penggeledahan ini melakukan pendekatan secara humanis dan profesional di saat melakukan penggeledahan fisik dan kamar hunian, serta pastikan setiap sudut-sudut dan area kamar mandi dapat terjangkau untuk di lakukan pengecekan”ujarnya.

 

Kemudian, para Petugas mulai memasuki kawasan Blok Hunian, dengan melakukan pembagian skema penggeledahan menjadi 4 tim dan turut partisipasi APH Polsek setempat, dengan rincian sebagai berikut :

 

* Blok A : Kamar Hunian 6 dan 11

* Blok B : Kamar Hunian 14 dan 20

* Blok C : 29, 30, 31 dan 33

* Blok D : Kamar Hunian 47 dan 49

 

Selanjutnya, seluruh Petugas memulai kegiatan, dengan mengeluarkan para Warga Binaan, secara satu persatu dengan tertib, di lakukan penggeledahan fisik secara humanis dan penggeledahan kamar hunian, di mulai dari dari menyisir area kamar mandi, tempat tidur, lemari baju serta sudut-sudut, hal tersebut di lakukan guna memastikan tidak adanya peredaran barang-barang terlarang.

 

Kemudian, seluruh WBP di masukkan kembali ke kamar hunian masing-masing, dengan di lakukan perhitungan secara teliti dan mendalam oleh petugas, guna memastikan kelengkapan jumlah WBP pada masing-masing kamar hunian.

 

Berdasarkan hasil penggeledahan yang telah di lakukan, tidak di temukan adanya peredaran barang terlarang handphone dan narkotika, namun, Petugas berhasil mengamankan sejumlah barang-barang yang berpotensi dapat menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban, untuk itu para Petugas segera mengamankan dan melakukan pencatatan kedalam buku laporan sebagai langkah tindaklanjut. Berikut hasil deskripsi hasil penggeledahan :

 

* 7 Sendok Stainless

– 7 Korek Api Gas

– 3 Botol Parfum Kaca

– Paku Besi

– 2 buah Gunting

– 2 buah Pisau Cutter

– 1 unit Panci Listrik

– 2 unit Kipas Angin

– 3 buah Tali Kain

– 8 buah Jari-jari Payung

– 3 buah Gantungan Gorden Aluminium.

 

 

Seluruh rangkaian kegiatan berjalan dengan tertib dan aman, serta sesi foto bersama mengakhiri seluruh rangkaian kegiatan penggeledahan Blok Hunian.

 

Kegiatan kemudian di lanjutkan dengan Pemeriksaan Tes Urine bagi Pegawai dan Warga Binaan, yang di laksanakan pada Klinik Lapas. Kegiatan Pemeriksaaan Urine tersebut di gelar secara secara serentak oleh seluruh UPT Pemasyarakatan se-Indonesia.

 

Hal tersebut di lakukan, sebagai langkah dalam menyambut Hari Bhakti Pemasyarakatan ke-62 Tahun 2026 serta memastikan UPT Pemasyarakatan khususnya Lapas Kelas IIA Banda Aceh terbebas dari adanya peredaran Narkotika. Lebih lanjut, sebanyak 82 partisipasi pada pemeriksaan urine yang melibatkan Petugas dan perwakilan Warga Binaan dilakukan secara acak.

 

Berdasarkan hasil pemeriksaan urine yang telah di lakukan, sebanyak 82 orang yang terdiri dari Petugas dan Warga Binaan Mendapatkan hasil negatif (nihil) sehingga dapat di pastikan Lapas Kelas IIA Banda Aceh sebagai salah satu Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan yang terbebas dari peredaran narkotika, hal tersebut menjadi komitmen kuat bersama seluruh Jajaran Lapas Kelas IIA Banda Aceh untuk memerangi Narkoba dan menciptakan lingkungan Pemasyarakatan yang Zero Halinar.

Animo Meningkat Regmin Polri Lolos Tingkat Polres Peserta Lanjut Seleksi di Polda Kalbar

0

 

Pontianak Kalbar II investigasi.in

KUBU RAYA – Polres Kubu Raya terus menunjukkan komitmennya dalam mewujudkan proses rekrutmen anggota Polri yang bersih, transparan, dan akuntabel. Pelaksanaan registrasi administrasi (Regmin) calon anggota Polri resmi dimulai hari ini, Senin (5 April hingga 16 April 2026).

Berdasarkan hasil pantauan di lapangan, animo masyarakat untuk mendaftar sebagai calon anggota Polri tahun 2026 mengalami peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya. Hal ini terlihat dari tingginya jumlah pendaftar yang hadir dan mengikuti tahapan registrasi administrasi di Polres Kubu Raya.

Tim Regmin dilaksanakan oleh panitia seleksi yang terdiri dari unsur internal Polri serta didukung oleh instansi terkait, yakni Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud). Selain itu, keterlibatan unsur tokoh masyarakat juga dihadirkan melalui Organisasi Perkumpulan Merah Putih (PMP) Kabupaten Kubu Raya.

Pelibatan lintas sektor ini bertujuan untuk memastikan keabsahan dokumen administrasi para peserta, mulai dari data kependudukan hingga keabsahan ijazah pendidikan. Dengan demikian, proses verifikasi dapat dilakukan secara objektif dan profesional.

Kapolres Kubu Raya, AKBP Kadek Ary Mahardika, S.I.K., menegaskan bahwa kehadiran pengawas internal dan eksternal merupakan bentuk transparansi dalam setiap tahapan seleksi. Ia menyebutkan, Polres Kubu Raya berkomitmen penuh menjalankan prinsip BETAH (Bersih, Transparan, Akuntabel, dan Humanis) dalam proses penerimaan anggota Polri.

“Kami memastikan seluruh tahapan, khususnya registrasi administrasi ini, berjalan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan. Keterlibatan instansi terkait serta unsur masyarakat menjadi bentuk pengawasan bersama agar proses ini benar-benar bersih dan profesional,” ujar Kapolres.

Ia juga mengimbau kepada seluruh calon peserta dan masyarakat untuk tidak mempercayai pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan dengan imbalan tertentu. Menurutnya, seluruh proses seleksi dilakukan secara objektif berdasarkan kemampuan dan kelengkapan administrasi peserta.

“Tidak ada ruang bagi praktik percaloan atau kecurangan. Jika ada yang menemukan indikasi tersebut, segera laporkan kepada panitia atau pengawas,” tegasnya.

Lebih lanjut, Kapolres menjelaskan bahwa setelah peserta dinyatakan lolos pada tahapan seleksi di tingkat Polres, maka peserta akan melanjutkan ke tahapan berikutnya di tingkat Panitia Daerah (Panda) yang dilaksanakan di Polda Kalimantan Barat.

“Peserta yang memenuhi syarat di tingkat Polres akan mengikuti seleksi lanjutan di tingkat Panda di Polda Kalimantan Barat. Di sana, mereka akan kembali mengikuti serangkaian tahapan seleksi berikutnya sesuai ketentuan yang berlaku,” tambahnya.

Dengan meningkatnya minat masyarakat serta kolaborasi berbagai pihak dalam pengawasan, diharapkan proses penerimaan anggota Polri di wilayah Kubu Raya dapat berjalan transparan, akuntabel, dan menghasilkan calon anggota Polri yang berkualitas serta berintegritas tinggi. (tim liputan).

 

Kecelakaan Maut di Trans Kalimantan Kubu Raya Pemotor Tewas Usai Bertabrakan dengan Dump Truk

0

 

Pontianak Kalbar II investigasi.in

Kubu Raya – Kecelakaan lalu lintas yang melibatkan satu unit dump truk dan sebuah sepeda motor terjadi di Jalan Trans Kalimantan, Desa Pancaroba, Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, Minggu (5/4/2026) kemarin. Peristiwa tersebut mengakibatkan pengendara sepeda motor berinisial AR (25) meninggal dunia.

Berdasarkan keterangan resmi Kepolisian Resor (Polres) Kubu Raya, kecelakaan maut ini melibatkan dump truk bernomor polisi KB 9929 SE yang dikemudikan oleh pria berinisial FX (46), dengan sepeda motor bernomor polisi KB 2724 L yang dikendarai AR (25).

Kronologi Kejadian
Kasat Lantas Polres Kubu Raya, IPTU Judi Effendhy, melalui Kasubsi Penmas Aiptu Ade, menjelaskan bahwa insiden tersebut terjadi saat kedua kendaraan datang dari arah yang berlawanan. .

“Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), kecelakaan bermula saat dump truk bernomor polisi KB 9929 SE melaju dari arah Tayan menuju arah Kubu Raya. Di saat yang sama, sepeda motor KB 2724 L melaju dari arah berlawanan, yakni dari arah Kubu Raya menuju ke arah Tayan,” ujar Ade, Senin (6/4/2026).

Korban AR sempat dilarikan ke rumah sakit terdekat untuk mendapatkan pertolongan medis darurat. Namun, akibat luka yang diderita, nyawa pemuda berusia 25 tahun tersebut tidak tertolong.

“Jenazah korban sudah diambil oleh pihak keluarga untuk dilakukan prosesi pemakaman,” tambahnya.

Penanganan Polisi
Saat ini, Unit Laka Lantas Polres Kubu Raya masih melakukan penyelidikan mendalam untuk memastikan penyebab pasti kecelakaan tersebut. Petugas telah mengamankan barang bukti berupa kendaraan yang terlibat serta memintai keterangan dari pengemudi dump truk, FX.

“Kasus laka lantas ini masih ditangani secara intensif oleh Tim Laka Lantas Polres Kubu Raya. Kami terus melakukan pendalaman melalui pemeriksaan saksi-saksi dan bukti-bukti di lapangan guna menentukan titik terang penyebab insiden ini,” tegas Ade.

Imbauan Satlantas Polres Kubu Raya
Menyikapi kejadian tragis di jalur Trans Kalimantan ini, Satuan Lalu Lintas Polres Kubu Raya kembali mengingatkan masyarakat akan pentingnya kewaspadaan saat berkendara, terutama di jalur-jalur rawan kecelakaan.

“Kami mengimbau kepada seluruh pengguna jalan, khususnya yang melintasi jalur Trans Kalimantan, untuk selalu meningkatkan kewaspadaan dan konsentrasi. Patuhi rambu lalu lintas, jaga kecepatan, dan pastikan kendaraan dalam kondisi laik jalan sebelum bepergian. Keselamatan adalah prioritas utama kita bersama,” pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, pengemudi dump truk berinisial FX masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Kubu Raya guna keperluan penyidikan lebih lanjut.

Memutus Isolasi di Garis Depan Danrem 121/Abw Letakkan Batu Pertama Jembatan Garuda

0

 

Pontianak Kalbar II investigasi.in

Sanggau – Asa masyarakat di perbatasan Indonesia-Malaysia untuk memiliki akses transportasi yang layak segera terwujud. Pangdam XII/Tanjungpura, Mayjen TNI Novi Rubadi Sugito, S.I.P., M.Si., diwakili Danrem 121/Alambana Wanawai, Brigjen TNI Purnomosidi, S.I.P., M.A.P., M.Han., secara resmi memimpin prosesi peletakan batu pertama (ground breaking) pembangunan Jembatan Gantung Garuda di Desa Sotok, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau, Senin (06/04/2026).

Pembangunan jembatan ini merupakan bagian dari program pemerintah yang dirancang khusus untuk mempercepat mobilitas warga dan memperkuat konektivitas antar-wilayah di beranda depan NKRI.

Dalam sambutannya, Danrem 121/Abw Brigjen TNI Purnomosidi menegaskan bahwa proyek ini bukan sekadar pembangunan infrastruktur fisik semata. Lebih dari itu, Jembatan Garuda adalah manifestasi dari komitmen TNI untuk hadir di tengah kesulitan rakyat.

“Pembangunan jembatan ini adalah bukti nyata komitmen TNI dalam membantu mengatasi kesulitan masyarakat. Kami ingin memastikan bahwa negara, melalui prajurit TNI, hadir untuk menjaga ketahanan nasional sekaligus mempererat kemanunggalan dengan rakyat,” ujar Danrem 121/Abw.

Wilayah Sekayam yang berbatasan langsung dengan Malaysia selama ini menghadapi tantangan aksesibilitas yang terbatas. Brigjen TNI Purnomosidi menjelaskan bahwa proyek yang dilaksanakan serentak ini merupakan bentuk dukungan konkret terhadap program pembangunan nasional.

“Kami berharap dengan hadirnya jembatan ini, mobilitas masyarakat semakin lancar. Jika akses terbuka, maka akan berdampak langsung pada peningkatan kesejahteraan warga,” tambahnya optimis.

Menutup arahannya, Jenderal bintang satu ini berpesan agar masyarakat merasa memiliki dan turut menjaga infrastruktur yang sedang dibangun. Ia menekankan bahwa keberlanjutan manfaat jembatan ini bergantung pada kepedulian bersama.

“Pembangunan ini kita kerjakan bersama dengan semangat gotong royong. Setelah selesai nanti, mari kita jaga dan rawat agar manfaatnya dapat dirasakan dalam jangka panjang oleh anak cucu kita,” pungkas Brigjen TNI Purnomosidi. (Pendam XII/Tpr)