Beranda blog Halaman 36

Ketidakadilan Sosial”kebijakan ini berpotensi menimbulkan ketimpangan atau rasa tidak adil Di masyarakat

0

 

Aceh — Investigasi.in
Lembaga Kajian Strategis dan Kebijakan Publik (LEMKASPA) Aceh menyampaikan kritik dan keprihatinan mendalam terhadap perubahan skema penerimaan bantuan premi jaminan kesehatan yang diberlakukan oleh Pemerintah Aceh.

Aktivis LEMKASPA Aceh, Sanusi Madli, menilai kebijakan yang mengelompokkan masyarakat berdasarkan desil ekonomi dimana desil 1 hingga 5 ditanggung melalui program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), desil 6 hingga 7 melalui Jaminan Kesehatan Aceh (JKA), dan desil 8 ke atas diwajibkan membayar premi secara mandiri berpotensi besar menimbulkan ketidaktepatan sasaran.

“Secara konseptual, pendekatan desil memang terlihat sistematis. Namun dalam praktiknya, kami menemukan banyak masyarakat yang secara ekonomi tidak mampu justru masuk dalam kategori desil 8. Ini menunjukkan adanya persoalan serius dalam akurasi data,” ujar Sanusi.

Ia menegaskan bahwa kebijakan berbasis data tidak boleh mengabaikan realitas sosial di lapangan, terutama di daerah yang dengan karakteristik ekonomi informal yang tinggi seperti Aceh.

Sanusi menilai, sebelum kebijakan ini diterapkan secara luas, Pemerintah Aceh seharusnya terlebih dahulu melakukan pembenahan menyeluruh terhadap basis data sosial ekonomi masyarakat. Proses ini mencakup pembaruan data secara berkala, verifikasi faktual di tingkat gampong/desa, serta pelibatan aktif aparat lokal untuk memastikan keakuratan informasi.

Selain itu, LEMKASPA juga menekankan pentingnya pelaksanaan uji dampak kebijakan (impact assessment) guna mengukur secara komprehensif potensi dampak perubahan skema terhadap akses layanan kesehatan masyarakat, khususnya kelompok rentan.

“Kebijakan ini tidak cukup hanya dilihat dari efisiensi anggaran, tetapi harus mempertimbangkan dampaknya terhadap keberlanjutan akses layanan kesehatan bagi masyarakat. Jika tidak hati-hati, kita justru akan menghadapi peningkatan angka masyarakat yang tidak terlindungi jaminan kesehatan,” jelasnya.

LEMKASPA turut mendorong agar pemerintah menghadirkan kategori khusus bagi kelompok rentan miskin (near poor), yakni masyarakat yang berada sedikit di atas garis penerima bantuan namun masih memiliki kerentanan ekonomi tinggi. Menurut Sanusi, kelompok ini seharusnya tetap mendapatkan skema subsidi, baik penuh maupun sebagian.

Dalam pernyataannya, Sanusi juga menyoroti pentingnya transparansi dan sosialisasi kebijakan kepada masyarakat. Ia menilai banyak warga belum memahami perubahan skema yang terjadi, termasuk mekanisme penentuan desil dan konsekuensi yang ditimbulkan.

“Pemerintah harus membuka ruang informasi seluas-luasnya. Masyarakat berhak tahu bagaimana mereka diklasifikasikan dan apa yang bisa mereka lakukan jika terjadi kesalahan data,” tegasnya.

Lebih lanjut, LEMKASPA menekankan urgensi penyediaan mekanisme pengaduan dan banding (complaint and appeal system) yang mudah diakses, cepat, dan tidak berbelit. Hal ini penting agar masyarakat yang merasa dirugikan dapat segera mendapatkan koreksi atas statusnya tanpa kehilangan akses layanan kesehatan.

Sebagai langkah mitigasi, Sanusi juga menyarankan agar kebijakan ini tidak langsung diterapkan secara menyeluruh, melainkan diawali dengan uji coba terbatas (pilot project) di beberapa daerah. Evaluasi dari tahap ini dinilai penting untuk memperbaiki kekurangan sebelum implementasi penuh.

Di akhir pernyataannya, Sanusi menegaskan bahwa kebijakan jaminan kesehatan harus berpijak pada prinsip keadilan sosial dan perlindungan terhadap kelompok rentan.

“Kesehatan adalah hak dasar setiap warga. Negara, dalam hal ini Pemerintah Aceh, memiliki kewajiban untuk memastikan tidak ada masyarakat yang kehilangan akses layanan kesehatan hanya karena kesalahan klasifikasi data atau kebijakan yang tidak matang,” pungkasnya.

Kepala Dinas PUPR Kabupaten Kubu Raya Adakan Hahal Bihalal 

0

 

 

Pontianak Kalbar II investigasi.in
Pontianak -Bertempat dikediaman ” Bapak Supratmansyah,ST Jalan Dr. Wahidin,S, Komp.Batara Indah I Blok DD No. 4 Kota Pontianak yang dihadiri para ASN, dilingkungan PUPR, dan Pemkab Kubu Raya dan awak media, Rabu 1 April 2026 Siang.

“Diketahui, Supratmansyah,ST adalah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (DPUPRPKP ) Kabupaten Kubu Raya.

Pada kesempatan itu,” Supratmansyah saat dikonfirmasi kepada ” Media ini menyampaikan terima kasih yang tidak terhingga kepada ASN ,dilingkungan PUPR, serta warga masyarakat dan sekitar nya,dan juga teman teman media yang telah hadir dikediaman nya untuk menghadiri kegiatan Halal Bihalal.

“Kegiatan halal bihalal ini,juga dilaksanakan. bertepatan dengan usainya melaksanakan. Puasa Syawal atau puasa,6.

Sekali gus kita laksanakan kegiatan halal bihalal untuk meningkatkan tali silaturahmi bersama masyatakat.disekitarnya.

Dengan kegiatan halal bihalal juga ,kita saling bermaaf maafan, apalagi disaat hari raya idul Fitri kemaren belum sempat untuk berkunjung kerumah rumah mengingat keterbatasan waktu juga tutur nya.

Maka untuk saat ini, barulah bisa dilaksanakan.kegiatan seperti ini.,ujar nya.

Kenapa kita laksanakan kegiatan halal bihalal seperti ini ,semoga saja Allah Subhana wa taala masih mempertemukan kita dibulan Ramadhan ditahun depan nanti. tutur nya.

Dalam hal ini saya juga banyak mengucapkan terima kasih kepada warga masyarakat ,para dan kawan kawan yang sudah menghadiri kegiatan halal bihalal.dikediaman saya ini,”tutupnya.

Akselerasi Pembangunan Desa: Pangdam XII/Tpr Bedah Kesiapan Pelaksanaan TMMD ke-128

0

 

Pontianak Kalbar II investigasi.in

Kubu Raya – Pangdam XII/Tanjungpura, Mayjen TNI Novi Rubadi Sugito, S.I.P., M.Si., secara resmi menerima paparan Rencana Pelaksanaan Kegiatan (Renlakgiat) TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-128 Tahun Anggaran 2026. Kegiatan ini berlangsung di Ruang Yuda, Makodam XII/Tpr, Kubu Raya, pada Kamis (2/4/2026).

​Paparan ini bertujuan untuk memastikan kesiapan operasional, sasaran fisik, maupun non-fisik yang akan dilaksanakan oleh jajaran Kodam XII/Tpr dalam program TMMD kali ini. Adapun Kodim yang akan melaksanakan TMMD diantara Kodim 1201/Mph (Reguler), Kodim 1202/Skw (Imbangan), Kodim 1204/Sgu (Reguler Perbatasan).

Dalam arahannya, Pangdam XII/Tpr Mayjen TNI Novi Rubadi Sugito menekankan agar pelaksanaan TMMD benar-benar menyentuh kebutuhan substansial masyarakat di pelosok desa.

​”TMMD bukan sekadar program rutin, melainkan wujud nyata pengabdian TNI untuk mempercepat pembangunan di daerah tertinggal. Saya instruksikan kepada seluruh jajaran agar melakukan koordinasi yang ketat dengan Pemerintah Daerah dan instansi terkait agar hasil yang dicapai maksimal dan tepat sasaran,” tegas Mayjen TNI Novi Rubadi Sugito.

Pangdam dalam kesempatan tersebut menerima penjelasan dari para Dandim yang wilayahnya menjadi sasaran program TMMD ke-128. Meliputi pembangunan serta rehabilitasi infrastruktur seperti jalan desa, jembatan, sarana ibadah, dan sanitasi lingkungan guna membuka aksesibilitas wilayah. ​Selain infrastruktur juga mencakup penyuluhan wawasan kebangsaan, bela negara, werving TNI, kesehatan, pertanian, Narkoba dan judi online serta edukasi hukum dan kamtibmas kepada masyarakat.

​Hadir dalam kegiatan tersebut sejumlah pejabat utama (PJU) Kodam XII/Tpr dan para Dansat jajaran yang terlibat langsung dalam Satgas TMMD. Melalui paparan ini, diharapkan seluruh hambatan di lapangan dapat diantisipasi sedini mungkin guna menjamin kelancaran program yang berorientasi pada kesejahteraan rakyat dan kemanunggalan TNI-Rakyat. (Pendam XII/Tpr)

Dipantau Media, Sengketa Jual Beli Tanah di Banyuwangi Berakhir Damai

0

Mediainvestigasi.in | BANYUWANGI – Sengketa jual beli tanah yang sempat menimbulkan polemik di Kecamatan Tegalsari, Banyuwangi, akhirnya berakhir damai. Proses penyelesaian kasus ini menjadi sorotan karena sejak awal hingga tuntas, turut dipantau langsung oleh tim media.

 

Kesepakatan damai tersebut dituangkan dalam “Berita Acara Kesepakatan Penyelesaian Jual Beli Tanah” yang ditandatangani pada Rabu, 1 April 2026, di kantor hukum e-BEST Law Firm.

Pihak penjual, Katiman dan Kateni, warga Desa Tegalsari, bersepakat dengan pihak pembeli, Muhammad Rofik, warga Desa Setail, Kecamatan Genteng, untuk menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan melalui jalur hukum.

Berdasarkan hasil klarifikasi dan telaah hukum, kesepakatan awal jual beli tanah dinyatakan tidak sah dan mengandung cacat hukum. Hal ini dipicu oleh tidak dilakukannya pengecekan langsung terhadap objek tanah, ketidakjelasan batas dan kondisi lahan, serta minimnya verifikasi yang hanya mengandalkan pihak ketiga.

Meski demikian, para pihak sepakat bahwa tidak terdapat unsur kesengajaan atau niat jahat dalam proses tersebut. Permasalahan dinilai murni akibat kelalaian dan kurangnya kehati-hatian dalam transaksi.

Dalam kesepakatan, pihak penjual mengakui kewajiban untuk mengembalikan seluruh dana yang telah diterima dari pihak pembeli. Namun, karena keterbatasan kondisi keuangan, pengembalian belum dapat dilakukan secara tunai.

Sebagai bentuk tanggung jawab, pihak penjual menyerahkan satu bidang tanah dan bangunan sebagai jaminan (agunan) dengan luas kurang lebih 15 rute yang masih atas nama penjual.

Para pihak juga sepakat menunjuk tim advokat dari e-BEST Law Firm untuk mengawal proses penyelesaian hingga tuntas, sekaligus memastikan seluruh kesepakatan berjalan sesuai hukum yang berlaku.

Menariknya, sejak awal bergulir hingga tercapainya kesepakatan, kasus ini mendapat perhatian dan pemantauan dari tim media yang dikoordinatori oleh saudara Kevin, melibatkan Mediaistana.com, Mediainvestigasi.in, dan Garudaxpose.com.

Pemantauan ini dinilai menjadi bagian dari upaya transparansi publik sekaligus kontrol sosial agar proses penyelesaian berjalan terbuka dan akuntabel.

Dalam poin akhir kesepakatan, ditegaskan bahwa setelah seluruh kewajiban dipenuhi, kedua belah pihak sepakat untuk saling melepaskan tuntutan, baik secara perdata maupun pidana.

Kesepakatan damai ini diharapkan tidak hanya menyelesaikan persoalan yang ada, tetapi juga menjadi pelajaran penting bagi masyarakat luas agar lebih teliti, berhati-hati, dan mengedepankan aspek legalitas dalam setiap transaksi jual beli tanah.

Dugaan Rekoset/Proyektil Peluru Di SMPN 33 Bambe, Gresik.IK.

0

Perkembangan Penanganan Kasus Dugaan Rekoset/Proyektil Peluru Di SMPN 33 Bambe, Driyorejo, Gresik.

Gresik, April 2026 – Terkait insiden dugaan rekoset/proyektil peluru yang mengakibatkan dua siswa UPT SMPN 33 Bambe, Driyorejo, Gresik mengalami luka pada 17 Desember 2025, satuan terkait menyampaikan perkembangan penanganan kasus yang hingga saat ini masih berjalan secara bertahap.

Kronologi Singkat.

Peristiwa terjadi pada Rabu, 17 Desember 2025 sekitar pukul 10.30 WIB, saat kegiatan sosialisasi PPDB di lingkungan masjid sekolah. Pada saat kegiatan berlangsung, terdengar suara letupan yang diikuti dengan adanya siswa yang mengalami luka.

Tidak lama kemudian, terdengar kembali suara serupa dan satu siswa lainnya mengeluhkan nyeri pada bagian tubuh belakang. Kedua korban segera mendapatkan penanganan awal dan selanjutnya dirujuk ke RS Siti Khotijah untuk pemeriksaan serta tindakan medis lebih lanjut.

Langkah Penanganan.

Sejak awal kejadian, satuan telah mengambil langkah cepat dan terukur, antara lain:

1.Mendatangi lokasi kejadian dan berkoordinasi dengan pihak sekolah serta unsur kewilayahan.

2.Melakukan pendalaman terhadap peristiwa yang terjadi
Menghentikan sementara kegiatan latihan menembak di lokasi terkait.

3.Memastikan korban mendapatkan penanganan medis secara optimal.

Kedua korban telah menjalani operasi pengambilan proyektil dan perawatan intensif hingga dinyatakan dapat kembali ke rumah. Selanjutnya, satuan juga memberikan pendampingan dalam proses pemulihan melalui kontrol lanjutan.

Dukungan kepada Korban.

Sebagai bentuk tanggung jawab, satuan telah:

1.Memberikan santunan awal kepada keluarga korban.

2.Menanggung biaya perawatan dan pengobatan

3.Melaksanakan kunjungan serta pendampingan selama masa pemulihan.

Upaya Penyelesaian.

Dalam rangka penyelesaian permasalahan, satuan mengedepankan pendekatan kekeluargaan melalui mediasi yang dilaksanakan secara bertahap.

Proses mediasi berjalan dinamis dengan melibatkan pihak keluarga, termasuk adanya penyampaian somasi dan koordinasi dengan aparat penegak hukum. Pembahasan dalam mediasi mencakup pemulihan korban, pendampingan lanjutan, serta tanggung jawab jangka panjang.

Perkembangan Terkini.

Pada Maret 2026, salah satu korban bersama keluarga telah mencapai kesepakatan penyelesaian secara kekeluargaan yang dituangkan dalam surat pernyataan resmi, termasuk kesepakatan untuk tidak melanjutkan proses hukum.

Sementara itu, untuk satu korban lainnya, proses penyelesaian masih berlangsung dan terus diupayakan melalui jalur kekeluargaan.

Pernyataan Resmi.

Pihak satuan menegaskan komitmennya untuk terus bertanggung jawab dalam penanganan kasus ini, baik dari sisi medis, pendampingan, maupun penyelesaian permasalahan secara humanis.

“Upaya penyelesaian terus kami lakukan dengan mengedepankan komunikasi yang baik, tanggung jawab, serta memperhatikan kepentingan korban,” demikian disampaikan perwakilan satuan.

Peringati HUT ke-80 Persit Kodim 1204/sanggau Gelar Donor Darah

0

Sanggau — Kodim 1204/sanggau menggelar kegiatan donor darah dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Persit Kartika Candra Kirana (KCK), bertempat di UDD PMI kab sanggau, jl jenderal sudirman komplek kesehatan semboja kel bunut, kec kapuas, kab sanggau.

Kamis, 02/04/2026.

Kegiatan sosial tersebut dilaksanakan untuk membantu ketersediaan stok darah bagi masyarakat, bekerja sama dengan Palang Merah Indonesia (PMI).

Bamin pers kodim1304/sanggau sertu saeroji mengatakan peringatan HUT Persit tidak hanya diisi kegiatan seremonial, tetapi juga aksi nyata yang memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.

“Momentum HUT Persit ke-80 ini menjadi ajang untuk meningkatkan solidaritas, kreativitas, serta peran aktif Persit dalam mendukung tugas pokok TNI AD, khususnya di wilayah Kabupaten sanggau,” ujarnya.

Ia menambahkan, kegiatan tersebut juga menjadi sarana untuk menumbuhkan semangat kebersamaan dan kepedulian sosial di lingkungan TNI maupun masyarakat.

“Melalui kegiatan ini, kami berharap Persit KCK Cabang XLVII kodim 124/sanggu dapat terus berkontribusi positif bagi masyarakat sekaligus mempererat kebersamaan keluarga besar Kodim,” ujarnya

Selain donor darah, peringatan HUT Persit KCK juga dimeriahkan dengan berbagai perlombaan yang diikuti anggota Persit Kartika Candra Kirana Cabang XLVII kodim 1204/sanggau . Kegiatan berlangsung penuh semangat, kekeluargaan, dan kebersamaan.

Rangkaian kegiatan tersebut menjadi momentum memperkuat sinergi serta peran Persit sebagai pendamping prajurit yang tangguh, kreatif, dan inspiratif dalam mendukung pengabdian kepada bangsa dan negara.

Pendim 1204/sanggau

Pangdam XII/Tpr Lepas Satgas Yonif 645/Gty untuk Latihan Pratugas Operasi 

0

– Pangdam XII/Tanjungpura, Mayjen TNI Novi Rubadi Sugito, S.I.P., M.Si., secara resmi melepas keberangkatan prajurit Batalyon Infanteri (Yonif) 645/Gardatama Yuda dalam rangka Latihan Pratugas Operasi Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan (Satgas Pamtas) RI-PNG Kewilayahan. Upacara pelepasan ini digelar di Lapangan Tenis Hotel Kartika, Pontianak, Kamis (2/4/2026).

Pasukan yang dipimpin oleh Danyonif 645/Gty, Letkol Inf Yan Rangga Rahabistara, S.M., tersebut dijadwalkan menjalani latihan intensif selama satu bulan di Pusat Pendidikan dan Latihan Pasukan Khusus (Pusdiklatpassus) Batujajar, Jawa Barat. Latihan ini bertujuan untuk memantapkan kemampuan pertempuran dan teritorial sebelum nantinya diterjunkan ke medan operasi.

Dalam amanatnya, Pangdam XII/Tpr Mayjen TNI Novi Rubadi Sugito menyampaikan apresiasi serta ucapan selamat berlatih dan bertugas kepada seluruh prajurit. Ia menegaskan bahwa penugasan ini merupakan bentuk kepercayaan tertinggi dari pimpinan TNI, bangsa, dan negara.

“Kepercayaan dan kehormatan ini agar dapat dipertanggungjawabkan serta dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. Jaga nama baik satuan dan laksanakan tugas dengan penuh dedikasi,” tegas Mayjen TNI Novi Rubadi Sugito.

Selama di Batujajar, para prajurit akan digembleng dengan berbagai materi strategis maupun teritorial. Penugasan ini diharapkan mampu memperkuat stabilitas keamanan di wilayah perbatasan RI-Papua Nugini serta memberikan kontribusi positif bagi pembangunan masyarakat di wilayah kewilayahan Papua. (Pendam XII/Tpr)

Diduga Pergi dengan Abang Ipar, Keluarga Harap Neisya Salbila Segera Pulang

0

 

Aceh Timur-Investigasi.in

Neisya Salbila gadis berusia (20) asal dusun Titi puteh, desa matang seupeng, kecamatan simpang ulim, kabupaten Aceh Timur pergi meninggal rumah sejak 19 Januari 2026.

 

Hastamal Ibu dari Neisya Salbila kepada media ini mengatakan telah membuat melaporkan hal tersebut kepihak kepolisian atas kehilangan putrinya pergi tanpa ada kabar.

 

Hastamal juga menceritakan bahwa kronologi kejadian pada tanggal 19 Januari 2026 pada pukul lebih kurang  15:00 wib Neisya pergi mengantar saya ketempat kerja di MBG,usai mengantar saya tiba-tiba Neisya mengirim pesan WhatsApp ke kakaknya yaitu hayatul dengan mengatakan “tolong ambil kendaraan yang dititipkan di tempat temannya dan akan kembali besok.

 

Masih lanjutnya ibu Hastamal saat mendengar dari hayatul pesan WhatsApp Neisya,”saya langsung menghubungi Neisya baik telpon WhatsApp dan telpon selular namun tidak ada jawaban,ujar hastamal.

 

Masih lanjutnya ibu Hastamal pada tanggal 20 Januari 2026 tiba-tiba ada pesan WhatsApp masuk dari menantu saya yang berinisial AB bahwa Neisya bersama saya (AB).

 

Hastamal juga mengatakan kepada AB untuk menyuruh pulang Neisya namun AB langsung mematikan HP nya.

 

AB menantu saya dan istrinya telah meninggal dunia pada tanggal 12-12-2025.

 

Karena merasa khawatir terhadap keadaan Neisya saya membuat laporan kehilangan orang kepihak kepolisian.

Diduga Neisya Dibawa Kabur Oleh AB.”

 

“Diduga Neisya Dibawa lari oleh AB”.

 

Ibu kandung Neisya juga mengatakan bahwa anaknya sosok yang patut dan teman kuliahnya juga mengatakan bahwa Neisya anak yang baik,

 

Saya menduga anak saya di bawa lari (kabur) di paksa oleh AB hingga di paksa untuk menikah.

 

*kabar Neisya Salbila Menikah*

 

Terdengar kabar bahwa Neisya sudah menikah dengan AB dan yang menjadi pertanyaan siapa wali nikahnya dan saat saya menjumpai keluarga dari AB di salah satu desa di kecamatan peudawa pihak keluarga tidak mau menjawab seperti lepas tanggung jawab.

 

“Saya hanya berharap kepada AB untuk membawa pulang Neisya jika mereka sudah menikah setidaknya saya sebagai orangtua diberitahukan.ujar hastamal.Selasa (31/3/2026).

 

Masih lanjutnya juga mengatakan bahwa saya ingin mereka menikah dengan sah di saksikan oleh keluarga bukan caranya begini tanpa mengetahui pihak keluarga Neisya.

 

Berharap kepada Neisya Salbila dan AB agar segera pulang,orang tua mana yang tidak khawatir terhadap keadaan anak yang sampai sekarang tidak tahu keberadaannya dan jika pulang kita selesaikan secara baik-baik tanpa ada masalah.pungkas Hastamal ibu kandung Neisya.

Pangdam XII/Tpr Pimpin Laporan Korps Kenaikan Pangkat Perwira Periode 1 April 2026

0

Kubu Raya – Pangdam XII/Tanjungpura, Mayjen TNI Novi Rubadi Sugito, S.I.P., M.Si., secara resmi memimpin Laporan Korps Kenaikan Pangkat Perwira jajaran Kodam XII/Tpr periode 1 April 2026. Upacara yang berlangsung khidmat tersebut digelar di Aula Sudirman, Makodam XII/Tpr, Rabu (1/4/2026).

Gubernur Aceh Kunjungi Korban Pengeroyokan Di Polda Metro Jaya: Kapolri Harus Memberi Atensi Khusus

0

 

Aceh -Investigasi.in

Gubernur Aceh, H. Muzakir Manaf alias Muallem, mengecam keras aksi pengeroyokan terhadap seorang warga Kota Langsa, H. Faisal, yang terjadi di lingkungan Polda Metro Jaya. Peristiwa yang berlangsung di ruang RPK PPA Polda Metro Jaya pada Rabu (25-03-2026) itu memicu kemarahan Muallem, terlebih insiden terjadi di dalam kantor kepolisian yang seharusnya menjadi tempat perlindungan masyarakat.

Kecaman itu disampaikan Muallem usai menjenguk langsung korban di kediaman pribadi di kawasan Jakarta Selatan. “Atas nama Gubernur Aceh dan seluruh rakyat Aceh, saya mengecam keras aksi ini,” tegas Muallem, Senin (30/3/2026).

Menurutnya, kejadian pengeroyokan yang dilakukan oleh preman bayaran sangat mencederai rasa keadilan, terlebih insidennya berlangsung di institusi penegak hukum. “Kantor polisi ini merupakan tempat orang mendapat perlindungan, tapi kenapa bisa terjadi hal seperti ini kalau bukan karena dibiarkan,” ujar Gubernur.

*Kapolri Diminta Bertindak Tegas*

Muallem meminta Kapolri untuk memberikan perhatian khusus terhadap kasus tersebut. Ia menekankan pentingnya penegakan hukum secara tegas terhadap seluruh pihak yang terlibat, termasuk aktor intelektual maupun oknum aparat jika terbukti ikut serta. “Kami mengharapkan kepada Kapolri untuk memberikan atensi khusus terhadap kasus ini. Menindak tegas para pelaku dan tokoh intelektual serta oknum aparat yang turut terlibat,” kata Muzakir Manaf.

Lebih lanjut, Muallem mengingatkan bahwa penanganan kasus yang tidak serius berpotensi menurunkan kepercayaan publik, khususnya masyarakat Aceh terhadap institusi kepolisian. Ia juga meminta agar korban mendapatkan perlindungan maksimal serta menjamin keamanan para saksi selama proses hukum berlangsung. “Kejadian seperti ini akan menimbulkan ketakutan bagi warga Aceh di perantauan apabila tidak dituntaskan,” pungkasnya.

*Wilson Lalengke Apresiasi Gubernur Aceh, Polisi Harus Cepat Bertindak*

Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (Ketum PPWI), Wilson Lalengke, menyampaikan apresiasi tinggi kepada Gubernur Aceh atas kepeduliannya terhadap korban. “Saya mengucapkan terima kasih kepada Gubernur Aceh, H. Muzakir Manaf, yang telah menunjukkan solidaritas nyata dengan menjenguk korban dan mengecam keras aksi biadab ini. Kehadiran beliau memberi semangat moral bagi warga Aceh dan seluruh masyarakat yang mendambakan keadilan,” ujar tokoh pers nasional itu.

Wilson Lalengke menegaskan bahwa kasus ini tidak boleh dianggap sepele. Ia mendesak Kapolri dan jajaran kepolisian untuk segera menangkap para pelaku pengeroyokan, termasuk otak intelektualnya. “Polisi harus bertindak cepat. Jangan biarkan hukum dilecehkan di dalam institusi kepolisian sendiri. Tangkap segera para pelaku, termasuk Fadh Arafiq dan istrinya, Ranny Fadh Arafiq, yang diduga kuat berada di balik aksi brutal ini,” tegasnya.

*Ranny Harus Dikeluarkan dari DPR*

Wilson Lalengke juga menyoroti posisi Ranny Fadh Arafiq sebagai anggota DPR RI. Menurutnya, tindakan yang melibatkan Ranny tidak hanya mencoreng nama baik pribadi, tetapi juga merusak marwah lembaga legislatif. “Saya meminta Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) untuk segera memproses Ranny Fadh Arafiq. Tidak pantas seorang anggota DPR yang adalah pembuat aturan hukum terlibat dalam aksi kekerasan yang mencederai hukum dan keadilan di ruang penegak hukum. MKD harus berani mengambil sikap tegas: keluarkan Ranny dari parlemen sebab dia telah menginjak martabat dan harga diri Negara Republik Indonesia!” desaknya.

Wilson Lalengke menekankan bahwa DPR adalah lembaga terhormat yang seharusnya diisi oleh wakil rakyat yang menjunjung tinggi etika, moral, dan hukum. “Jika ada anggota yang justru menjadi aktor dalam tindakan kriminal, maka keberadaannya adalah racun bagi demokrasi. MKD harus bertindak demi menjaga kehormatan lembaga,” tambahn tokoh HAM internasional ini.

Kasus pengeroyokan ini menyingkap pentingnya penerapan prinsip-prinsip dasar dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Semua pihak, termasuk pejabat dan aparat, harus tunduk pada hukum. Tidak boleh ada yang kebal hukum. Korban berhak mendapatkan perlindungan dan keadilan. Kekerasan yang dilakukan secara beramai-ramai adalah bentuk pelanggaran serius terhadap prinsip keadilan sosial. Anggota DPR harus menjadi teladan. Jika terbukti melanggar hukum, maka mekanisme demokrasi harus membersihkan lembaga dari oknum yang mencoreng nama baik rakyat.

Peristiwa pengeroyokan terhadap warga Aceh di Polda Metro Jaya adalah tamparan keras bagi institusi hukum. Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, telah menunjukkan kepedulian dengan mengecam keras dan menjenguk korban. Dukungan moral ini diperkuat oleh suara lantang Wilson Lalengke, yang mendesak polisi segera menangkap para pelaku, termasuk Fadh Arafiq dan Ranny Fadh Arafiq, serta meminta MKD untuk memproses dan mengeluarkan Ranny dari DPR RI.

Kasus ini bukan sekadar soal kekerasan fisik, tetapi soal wibawa hukum, martabat demokrasi, dan kepercayaan rakyat terhadap negara. Jika aparat dan lembaga legislatif gagal bertindak tegas, maka kepercayaan publik akan semakin terkikis. Sebaliknya, jika hukum ditegakkan tanpa pandang bulu, maka keadilan akan kembali menjadi pilar utama bangsa. (TIM/Red)