Investigasi. In~Kepahiang-Bengkulu.
Pusaran polemik dugaan video panggilan bermuatan kesusilaan (VCS) yang menyeret nama oknum Anggota DPRD Kabupaten Rejang Lebong berinisial RC alias Koy, kini memasuki babak baru yang semakin memanas. Kasus asusila ini dinilai bukan lagi sekadar urusan pribadi, melainkan ujian berat bagi integritas kepartaian dan komitmen penegakan etika publik di daerah.
Merespons lambatnya langkah konkret kepartaian, Ketua Umum Organisasi Masyarakat Bintang (OMBB), M. Diamin, melayangkan desakan keras kepada Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Gerindra Provinsi Bengkulu, Suharto, M.B.A. OMBB menuntut agar partai segera menggelar pemeriksaan kelembagaan formal secara transparan, alih-alih berlindung di balik dalih klarifikasi personal atau status masa lalu rekaman video tersebut.
Kami mendesak Ketua DPD Gerindra Provinsi Bengkulu untuk mengambil tindakan tanpa pandang bulu terhadap kadernya yang diduga melanggar kode etik berat. Ini menyangkut marwah institusi terhormat institusi legislatif dan nama besar Partai Gerindra yang saat ini dipimpin langsung oleh Presiden RI Prabowo Subianto,” tegas M. Diamin secara lugas.
Sebelumnya, saat dikonfirmasi media mengenai arah kebijakan organisasi, Suharto mengindikasikan respons awal yang cenderung defensif. Melalui pesan singkat, ia menyatakan perlu menemui oknum kedewanan yang bersangkutan terlebih dahulu serta mempertanyakan aktualitas dari rekaman video tersebut. “Kita temui dulu, Dik. Itu yang lama atau yang baru? Itu udah di-take down mas,” tulis Suharto dalam pernyataan tertulisnya.
Perspektif Kode Etik, Regulasi Kedewanan, dan UU ASN,Meski status RC alias Koy merupakan pejabat politik (Anggota DPRD) yang menginduk pada aturan Hak Imunitas dan Kode Etik Parlemen—serta bukan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tunduk langsung pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN)—tuntutan publik terhadap moralitas figur publik di lingkungan pemerintahan tetap mengacu pada standar tinggi yang serupa.
Dalam tatanan birokrasi, UU ASN secara ketat mengatur kewajiban menjaga kehormatan negara, martabat, serta etika moralitas publik. Standar etis penegakan integritas inilah yang kini dituntut oleh masyarakat untuk diadopsi secara mutlak oleh partai politik dalam menyaring, membina, serta menghukum kadernya yang duduk di kursi dewan perwakilan rakyat. Kegagalan partai dalam mengeksekusi sanksi tegas apabila pelanggaran tersebut terbukti secara hukum, dikhawatirkan akan menciptakan preseden buruk dan merusak kepercayaan kolektif terhadap lembaga penegak regulasi daerah.
Hingga berita ini diturunkan, publik masih menunggu kepastian dari DPD Partai Gerindra Provinsi Bengkulu mengenai mekanisme sidang kehormatan internal formal, kepastian pemanggilan saksi-saksi, serta konsekuensi politik tertinggi apa yang akan dijatuhkan guna mengembalikan kepercayaan masyarakat di Kabupaten Rejang Lebong.
Investigasi. In
